Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Ekspor Benih Lobster Mau Direvisi, Susi Tak Tinggal Diam

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo untuk merevisi aturan larangan penangkapan lobster dari Indonesia, menuai banyak pertentangan.

Banyak pihak menyayangkan jika larangan ekspor benih lobster tersebut, tak terkecuali mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

Regulasi larangan ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Dalam beberapa cuitan lewat akun twitter resminya, Susi sangat menyayangkan jika ekspor benih lobster kembali dibuka.

Susi menyebutkan, lobster sangat bernilai ekonomi tinggi sehingga kelestariannya perlu dijaga. Terlebih lagi, Indonesia telah dianugerahi laut yang luas dan kaya sumber daya.

Dia pun menyebutkan, hendaknya manusia tidak boleh tamak alias serakah karena tergiur dengan harganya yang mahal itu, utamanya harga benih lobster yang melonjak drastis di pasar luar negeri.

"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya; dengan harga seperseratusnya pun tidak. Astagfirullah... karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dari-Nya," tulis Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu seperti dikutip Kompas.com, Minggu (15/12/2019).

Baru-baru ini, pemilik maskapai penerbangan Susi Air ini kembali mencuit soal keprihatinannya soal ekspor benih lobster. Dia menjawab unggahan salah netizen yang menyayangkan revisi aturan yang dikeluarkan Susi tersebut.

Salah satu warganet @LinaPAnandya pada unggahan di akun Twitternya menegaskan, dirinya menolak rencana Edhy merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

"Selamat hari minggu untuk presiden RI @jokowi menteri KP @Edhy_Prabowo, seluruh lobster dan semua yang membaca ini di wilayah perikanan Indonesia. Saya, @LinaPAnandya dengan ini menyatakan menolak revisi Permen KP No 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran," tulisnya.

Lina menjelaskan, Permen tersebut menekankan agar pembudidaya lobster harus mengembangbiakan terlebih dahulu hingga masa tumbuh. Jadi, sangat disayangkan apabila pemerintah kekeuh mengekspor benih lobster tanpa membesarkannya.

"Perlu Presiden RI @jokowi Menteri KP @Edhy_Prabowo. 2 hal yang saya pahami sebagai publik itu Permen KP No 56 tahun 2016 oleh ibu @susipudjiastuti adalah 1). Larangan ini diterapkan agar masyarakat membesarkan dulu lobster menjadi dewasa sehingga nilai ekspornya lebih baik," jelasnya.

Susi Pudjiastuti pun lantas membalas unggahan @LinaPAnandya.

Menurut Susi, benih lobster sebaiknya dibiarkan berkembang di alamnya tanpa harus membangun keramba atau tambak. Dia memberi contoh, di Australia para nelayan justru menangkap lobster dengan ukuran yang sudah besar bukan benihnya.

"Tapi yang bertelur, yang ukuran di bawah itu apalagi bibit ... itu adalah plasma nutfah yang harus Negara Proteksi dari apapun itu baik kerusakan, eksploitasi perdagangan dll. Wajib Negara melindungi. Australia ukuran lobster yang boleh ditangkap bahkan lebih besar lagi min 1 pound," tulis Susi pada akun Twitter pribadinya.

Menurut dia, membiarkan benih lobster berkembang biak di alamnya maka para nelayan bakal panen besar hingga 200 gram.

"Pembesaran di laut lepas di habitatnya adalah lebih baik, ada kesempatan lobster-lobster beranak pianak, Alam musim breeding biasanya pada saat mulai kemarau, 3 sd 5 bulan musim hujan tiba; Nelayan mulai tangkap banyak dengan size min 200 gram. Bila akan diadjust saat musim panen jadi 150 gram," lanjut Susi.

https://money.kompas.com/read/2019/12/15/193000626/-larangan-ekspor-benih-lobster-mau-direvisi-susi-tak-tinggal-diam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke