Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan pihaknya bakal memberikan beberapa opsi pilihan terlepas dari apapun keputusan akhirnya.
"Terkait dengan budidaya lobster sebelumnya tidak diperbolehkan dengan berbagai pertimbangan. Saya dari perikanan budidaya apakah nanti akan dibudidayakan atau tidak, kita sebagai pemerintah menyiapkan opsi-opsinya," kata Slamet di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Slamet menuturkan, salah satu opsi dari budidaya dalam negeri adalah memperbaiki infrastruktur budidaya. Banyak hal yang perlu diperlancar dari jalan produksi, pengangkutan, hingga prasarana yang menunjang budidaya.
Tak hanya itu, petani lobster juga harus diberi pengarahan soal nilai tinggi ekonomi lobster. Dengan mengetahui nilai ekonomi, petani mungkin saja menggiatkan budidaya lobster yang semula hanya sebagai sambilan.
"Kalau (budidaya lobster) kita ini kan (masih) bercampur juga dengan kerapu dan budidaya yang lain. Jadinya (budidaya lobster) sebagai sambilan," ucap Iwan.
Di sisi lain, kemungkinan ekspor lobster bisa saja dilakukan mengingat pemerintah meminta KKP untuk meningkatkan nilai ekspor hasil laut sebesar 250 persen khususnya ekspor udang. Sebab, nilai udang paling mahal dan paling strategis karena masuk ke dalam konsumsi internasional.
Kendati demikian, opsi-opsi itu masih memerlukan beberapa data dan masukan disamping Peraturan Menteri (Permen) baru pengganti kebijakan di masa Susi Pudjiastuti belum terbit.
"Kita masih mencari atau masih mengumpulkan data dan masukan karena Permen kan belum terbit juga. Jadi selama ini kita masih gunakan permen yang lama," ungkap Slamet.
https://money.kompas.com/read/2019/12/19/093627726/soal-benih-lobster-kkp-mengaku-siapkan-opsi-budidaya