Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Erick Thohir Soal BUMN Merugi: Masa Mati Segan Hidup Tak Mau?

Erick tak ingin ada ungkapan mati segan hidup tak mau bagi perusahaan BUMN.

Hal tersebut merupakan bagian dari upayanya dalam rangka merapikan atau membersihkan perusahaan-perusahaan BUMN.

Tak hanya melikuidasi, Erick pun tengah menunggu Peraturan Presiden (PP) mengenai perluasan hak Kementerian BUMN agar juga bisa memerger perusahaan-perusahaan dengan kinerja yang kurang mentereng.

"Nanti kami menunggu PP yg bisa membuat peran kementerian BUMN lebih besar yaitu dengan merger ya kan atau likuidasi supaya kita bisa lebih efisien," ujar Erick ketika ditemui awak media di Jakarta, Minggu (22/12/2019) malam.

Dia mencontohkan, salah satu perusahaan pelat merah yaitu PT Industri Gelas (Persero) atau Ignas yang saat ini telah berada di bawah masukan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Menurut Erick, Iglas yang bagaikan mati segan hidup tak mau, sebenarnya bisa saja dilikuidasi.

"Ya kalau likuidasi contoh perusahaannya seperti Iglas terus gimana? Masa mati segan hidup tak mau?," ujar dia.

Ketika ditanya soal nasib pegawai BUMN yang perusahaannya bakal dilikuidasi, Erick mengatakan membiarkan perseroan tetap berjalan dalam keadaan merugi justru lebih kejam.

Sebab, utang perusahaan bakal menumpuk dan pegawai jadi tidak sejahtera karena kemungkinan tak lagi menerima upah atau gaji.

"Semua serba segan? ya enggak. Itu enggak sehatlah ngapain kita membohongi diri sendiri kepada sesuatu yang bukan ahlinya. Bahkan itu hanya kamuflase perusahaannya," ujar Erick.

"Pemimpin terbaik yang bisa membuat keputusan tepat. Termasuk tadi perusahan-perusahaan BUMN yang sudah tidak jelas bentuknya. Pegawai tidak gajian itu sama aja kejam loh. Apa kita mau menjadi pemimpin seperti itu? kan enggak mau," jelas dia.

Adapun saat ini, Erick telah mengeluarkan regulasi yang memperketat pembentukan anak dan cucu BUMN sebagai salah satu langkah dari proses bersih-bersih yang dia lakukan.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN.

Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 ditetapkan pada 12 Desember 2019.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, pemerintah akan melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN.

Hal ini dilakukan agar keberadaan anak usaha dan perusahaan patungan lebih efektif ke depannya.

"Sekarang peraturan yang sudah dikeluarkan yaitu Kemen salah satunya gimana pembentukan anak usaha cucu musti ada alasan. Bukan melarang," ujar Erick.

https://money.kompas.com/read/2019/12/23/111203826/erick-thohir-soal-bumn-merugi-masa-mati-segan-hidup-tak-mau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke