Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Fakta soal Belanja Barang Impor Via E-Commerce Kena Pajak

Artinya, produk-produk luar negeri yang dibeli melalui e-commerce mulai dari harga 3 dollar AS atau Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) sudah dikenai pajak dan bea masuk.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, penurunan ambang batas bebas bea masuk tersebut dilakukan untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada pelaku usaha terutama UKM dalam negeri.

"Ini menjawab tuntutan masyarakat usaha dan masyarakat umum," ujar Heru ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (23/12/2019).

"Bahwa pemerintah mesti melakukan perlindungan dan memberikan level of playing field ke pengusaha dalam negeri yang head to head dengan barang-barang kriiman di bawah 75 dollar AS," tambah dia.

Sebelumnya, barang kiriman dengan harga di bawah 75 dollar AS diberi fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Adapun besaran tarif yang diberikan sebelumnya untuk produk-produk impor dengan nilai di atas 75 dollar AS sebelumnya berkisar 27,5 persen hingga 37,5 persen.

Tarif tersebut terdiri atas bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Penghasilan (PPN) sebesar 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen untuk yang ber NPWP dan 20 persen yang tak memiliki NPWP.

Heru pun mengatakan, saat ini aturan baru tersebut sedang diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Setidaknya, membutuhkan waktu seminggu bagi Kemenkumham untuk memproses aturan baru tersebut hingga akhirnya diundangkan.

"Dan aturan baru ini berlaku 30 hari sejak aturan diundangkan atau akhir Januari 2020," ujar Heru.

Berikut fakta-fakta diturunkannya ambang batas pembebasan bea masuk yang dihimpun Kompas.com:

1. Kado Natal bagi pengusaha

Penurunan threshold bea masuk tersebut disambut positif oleh dunia usaha. Ketua Umum Himpunan Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo mengatakan aturan baru tersebut merupakan kado natal untuk para pengusaha.

Di sisi lain, para pengusaha menyambut baik dan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pemerintah. Ini dinilai menjadi kado natal terbaik bagi kalangan pelaku usaha.

"Ini kado natal. Kami berikan apresiasi tinggi. Setelah berikan saran ke pemerintah untuk berikan keadilan ke pelaku offline, ini salah satunya diturunkan dari 75 dollar AS ke 3 dollar AS dan ada perlindungan ke tas sepatu dan tekstil di mana rata-rata pelaku di mall buka industri. Banyak brand lokal yang di baliknya ada UKM untuk produksi," ujar dia.

Kebijakan ini juga dinilai akan menumbuhkan UKM yang memproduksi barang lokal sehingga akan meningkatkan investasi dan perekonomian.

"Mudah mudahan industri IKM kita yang selama ini terseok karena dibanjiri produk impor, diharapkan nantinya produk lokal banjiri konsumen kita. Konsumen kita nanti bisa menyerap produk IKM kita sendiri," kata Wakil Ketua Umum Asosuasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta.

2. Ada begara yang tidak terapkan ambang batas bebas bea impor

Pelaksana tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal Arif Bahrudin menjelaskan, ditetapkannya ambang atas pembebasan tarif masuk sebesar 3 dollar AS lantaran sebagian besar barang impor yang masuk via e-commerce ke Indonesia senilai 3,8 dollar AS.

"Karena sebagian besar CN (consignment note/dokumen kepabeanan)nya di bawah 75 dollar AS dan sebagian besar yang banyak muncul senilai 3,8 dollar AS per CN sehingga diturunkan jadi 3 dollar AS per CN," ujar Arif ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Lebih lanjut Arif pun menjelaskan, besaran tarif tersebut sudah mempertimbangkan best practice yang berlaku di beberapa negara lain di dunia.

Beberapa negara yang menjadi acuan adalah Inggris yang menerapkan ambang batas pembebasan bea masuk sebesar 21 dollar AS, Kanada sebesar 15 dollar AS, Denmark 12 dollar AS, Swiss 5 dollar AS. Adapun beberapa negara lain yaitu Liberia dan Ghana menerapkan ambang batas pembebasan tarif sebesar 2 dollar AS.

Bahkan ada beberapa negara lain yang tak memberlakukan ambang batas pembebasan tarif alias berapapun nilai barang yang diimpor bakal dikenai tarif, yaitu Kostarika, Bangladesh, El Savador, dan Paraguai.

Arif pun menjelaskan, dirinya tak mengkhawatirkan penurunan ambang batas de minimis value bakal menimbulkan retalisasi atau peningkatan tarif oleh negara lain. Meski saat ini iklim perdagangan global tengah memanas.

"Ini bukan seperti perang dagang. Ini kan ubkan kebijakan besarnya, hanya khusus untuk barang kiriman," ujar dia.

3. Tarif khusus tas, sepatu, dan produk tekstil

Heru mengatakan, tas, sepatu dan produk diterapkan tarif yang berbeda dengan produk impor umum lain.

Jika produk impor secara keseluruhan dikenakan bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0 (total tarif 17,5 persen dari harga barang), mama untuk tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju, besaran tarif ketiga produk tersebut tetap mengikuti tarif normal. Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25 persen-30 persen untuk sepatu dan 15 persen hingga 20 persen untuk produk tekstil. Belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.

"Ini untuk melindungi produk-produk lokal dari Cibaduyut, Cihampelas, dan sebagainya," ujar Heru.

4. Dikecualikan untuk buku

Di sisi lain, Bea Cukai ternyata memberi pengecualian untuk buku impor.

"Buku enggak kena tarif impor," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Selain itu, Heru pun menegaskan impor buku dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).

"Untuk impor khusus buku bea masuk nol, PPN bebas, PPh tidak dipungut. Tidak ada pungutan khusus untuk buku baik bea masuk dan pajak impor," ujar dia.

5. Kerja sama dengan e-commerce

Heru menjelaskan, pemerintah bakal menyambungkan langsung sistem komputasi kepabeanan dengan sistem yang dimiliki e-commerce.

Sehingga, data dari setiap transaksi impor yang terjadi bisa langsung diakses oleh BEA Cukai.

Dengan demikian diharapkan proses transaksi jadi lebih transparan dan menghindari praktik-praktik seperti perbedaan data antara transaksi sebenernya dengan yang dideklarasikan di otoritas kepabeanan, atau pun praktik underinvoice (nilai barang yang dilaporkan lebih rendah).

"Pemerintah melalui Kemenkeu akan melakukan komunikasi langsung kesisteman dengan platform market place yang menghubungkan sistem bea cukai dan marketplace yang bersangkutan. Dengan itu dialirkan data transaksi, jumlah, jenis, dan harga barangnya real time bisa dibaca Bea Cukai," ujar Heru.

Bea Cukai pun telah melakukan pilot project pelaksanaan kerja sama sistem tersebut dengan beberapa e-commerce yang memberikan layanan crossborder seperti Lazada, Blibli dan BukaLapak. Setelahnya, diharapkan e-commerce lain ikut bergabung. 

Heru pun mengatakan, sebagai timbal balik pemerintah bisa memberi insentif untuk perusahaan-perusahaan yang sistemnya terhubung dengan Bea Cukai.

https://money.kompas.com/read/2019/12/24/110900126/5-fakta-soal-belanja-barang-impor-via-e-commerce-kena-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke