Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kantor Fintech Lending Ilegal Digrebek Polisi, Ini Tanggapan Asosiasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah kantor pinjaman online ilegal yang berada di kawasan Mal Pluit Village Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi langkah pihak kepolisian. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan iklim kondusif bagi industri fintech peer to peer lending di Indonesia.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kepolisian RI yang telah melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online ilegal. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya seluruh stakeholders untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat terkait fintech lending,” kata Kepala Eksekutif Bidang Multiguna AFPI Dino Martin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/12/2019).

Dino menambahkan AFPI sebagai mitra dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk menciptakan iklim kondusif di industri fintech lending, sehingga dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa, baik sebagai borrower (peminjam) maupun sebagai lender (pemberi pinjaman).

Dia pun mengatakan keberadaan fintech ilegal merugikan industri fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK.

Sejauh ini AFPI telah menggandeng sejumlah pihak untuk membantu menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi fintech lending ilegal di Indonesia, di antaranya Direktorat Cyber Crime Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), perbankan nasional hingga Google Indonesia.

Berdasarkan data OJK, fintech lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Temuan terakhir pada akhir November 2019 sebanyak 125 fintech lending illegal yang tidak terdaftar di OJK telah diturunkan dari Google Play.

AFPI, lanjut Dino, akan terus mengingatkan masyarakat melalui sejumlah kegiatan dan pendekatan, untuk lebih berhati-hati untuk meminjam di layanan fintech lending.

Ia mengatakan, gunakanlah fintech legal yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK. Daftar fintech terdaftar dan berizin di OJK dapat dicek di laman https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-13-Desember-2019.aspx.

Seluruh penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar maupun berizin di OJK, menjadi anggota AFPI.

AFPI pun mendukung upaya OJK untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, yakni mengenai pembatasan akses data digital pribadi oleh fintech lending.

Selama belum ada undang-undang perlindungan data pribadi yang bisa menjerat pelaku penyalahgunaan data, fintech lending hanya bisa mengakses data tiga fitur dari smartphone nasabah peminjamnya, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.

Hingga pertengahan Desember 2019, tercatat sudah ada 25 anggota AFPI yang memperoleh izin usaha dari OJK. Adapun 139 anggota AFPI lainnya yang berstatus terdaftar di OJK tengah melakukan proses perizinan. Total anggota AFPI saat ini 164 penyelenggara.

https://money.kompas.com/read/2019/12/24/191946826/kantor-fintech-lending-ilegal-digrebek-polisi-ini-tanggapan-asosiasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke