Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D. Heripoerwanto mengatakan, penghapusan subsidi selisih bunga KPR akan resmi berlaku pada 2020.
"Kami bisa lihat bahwa semua (subsidi) yang selama ini ada, kami teruskan kecuali subsidi selisih bunga," ujarnya di Media Center Kementerian PUPR, Kamis (26/12/2019).
Menurut Eko, subsidi selisih bunga KPR tersebut dinilai memberikan beban fiskal yang cukup berat kepada negara. Sebab tenor yang diambil oleh para nasabah cukup panjang.
Berdasarkan skema itu, pemerintah menanggung selisih suku bunga KPR yang dikenakan oleh perbankan.
Dengan demikian, suku bunga KPR yang dibebankan pada masyarakat hanya lima persen secara tetap selama 20 tahun.
Sementara itu, selisih bunga yang dibayar pemerintah tergantung dari suku bunga KPR yang ditetapkan perbankan.
"Contoh pada November waktu terbit suku bunga komersial 11 persen, maka kami menutupi selisih 6 persen. Bulan berikutnya jadi 12 persen, jadi kami menutupi 7 persen," ujarnya.
"Jadi fluktuatif, kami tidak bisa prediksi tiap tahun karena kami sesuaikan dengan bunga yang berlaku," sambung Eko.
Menurutnya hal tesebut sangat memberatkan pemerintah karena pemerintah harus mengawal selisih subsidi tersebut hingga tenor berakhir, yang artinya 15 hingga 20 tahun kedepan.
Eko mencatat penyaluran subsidi melalui skema SSB sebesar Rp3,1 triliun untuk membiayai 99.907 unit per 23 Desember 2019.
Walau program subsidi SSB dihapuskan, pemerintah masih menyiapkan dana subsidi SSB sebesar Rp3,8 miliar pada 2020.
Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk pembayaran SSB tahun sebelumnya yang jatuh tempo.
Walaupun skema SSB dihapuskan, pemerintah akan tetap mempertahankan skema subsidi KPR lain seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
https://money.kompas.com/read/2019/12/26/193757426/mulai-2020-pemerintah-hapus-subsidi-selisih-bunga-kpr