Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serikat Buruh Tolak Sistem Upah Per Jam, Ini Alasannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono, menegaskan penolakan atas upah yang akan dibayar per jam.

Dia menilai, upah minimum pekerja saat ini pun masih dianggap rendah.

"Buruh menolak terkait pembayaran upah per jam. Hal ini, karena, upah minimum di Indonesia masih rendah," kata Kahar dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Dari sudut pandang perwakilan buruh, saat ini, upah dibayarkan per bulan dengan 8 jam kerja per hari atau 40 jam per minggu sudah tepat. Termasuk hari libur resmi dan cuti, upah yang diterima para buruh tidak berkurang.

"Kalau upah per jam, ketika ada hari libur nasional, maka buruh tidak akan mendapatkan upah. Karena buruh sedang libur, tidak bekerja. Jika upah dibayarkan per jam, kita khawatir pendapatan yang diterima buruh kurang dari upah minimum," jelasnya.

Alasan lainnya, bagi pengusaha yang mempekerjakan buruh bisa saja hanya dipekerjakan saat jam-jam tertentu.

"Misalnya, pekerja housekeeping di hotel.Uupahnya hanya dihitung beberapa jam ketika membereskan kamar, saat tamu check out, dan sebagainya," katanya.

Kahar mengungkapkan, dengan sistem bekerja 8 jam sehari saja saat ini masih banyak yang belum dapat memenuhi kebutuhan hidup.

Apalagi upah per jam, akan mendorong perusahaan mempekerjakan buruh kurang dari 8 jam.

"Jadi upah per jam tidak memberikan kepastian terhadap pendapatan yang diterima buruh," ujarnya.

Pemerintah saat ini sedang mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal itu akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.

Terbaru soal upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga menjelaskan, di dalam omnibus law ketenagakerjaan pemerintah bakal merevisi beberapa aturan mengenai gaji dan pesangon, prinsip easy hiring dan easy firing, hingga kemudahan untuk merekrut tenaga kerja asing.

Selain itu, di dalam omnibus law juga bakal diperlonggar aturan mengenai fleksibilitas jam kerja.

https://money.kompas.com/read/2019/12/27/093300126/serikat-buruh-tolak-sistem-upah-per-jam-ini-alasannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke