Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan Pemerintah Rancang Skema Upah Per Jam

Waktu kerja dalam Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 40 jam per minggu.

"Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu hitungannya per jam," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai rapat terbatas di Istana Bogor, seperti dikutip Kontan.co.id, Jumat (27/12/2019).

Hal itu menjadi fleksibilitas bagi dunia usaha dan pekerja. Pasalnya banyak sektor yang dinilai membutuhkan tenaga kerja dengan skema upah per jam.

Rencana kebijakan tersebut pun diakui Ida telah dikomunikasikan dengan pelaku usaha dan serikat pekerja. Nantinya skema penghitungan upah per jam itu akan ditentukan.

"Pasti ada ketentuannya dong, ada formula penghitungannya," terang Ida.

Ida juga menegaskan kebijakan upah per jam ini tidak akan menghapus skema upah bulanan yang sudah ada.

Skema upah bulanan tetap digunakan oleh tenaga kerja dengan waktu kerja 40 jam per minggu. (Abdul Basith)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Heboh upah per jam, ini kata Menaker Ida Fauziyah

https://money.kompas.com/read/2019/12/27/165100626/ini-alasan-pemerintah-rancang-skema-upah-per-jam-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke