Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kegerahan Wapres Hingga Menkominfo Gara-gara Netflix Mangkir Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin gerah dengan perusahaan Perusahaan teknologi over the top (OTT) asal Amerika Serikat, Netflix, lantaran tak mematuhi aturan perpajakan di Indonesia.

Ditegaskannya, semua perusahaan teknologi harus membayar pajak jika memungut pendapatan di Indonesia.

"Kita ingin (Kementerian) Kominfo (Komunikasi dan Informatika) untuk lebih serius menangani soal film-film ini," kata Ma'ruf seperti dikutip pada Minggu (29/12/2019).

"Kemudian juga soal perpajakan saya minta juga saya minta Kemenkeu (Kementerian Keuangan) untuk bagaimana menangani soal ini antara Menkominfo dan Menkeu saya kira itu," kata Ma'ruf menambahkan.

Menurut mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa ini, pendapatan dari pelanggan di Indonesia yang diraup perusahaan OTT seperti Netflix sangat besar, sehingga perlu ketegasan dalam urusan pajak.

"Semua harus bayar pajak. Semua itu, itu akan ada ditertibkan oleh Kemenkeu. Saya kira itu soal hasil dari kebijakan yang diambil oleh dua kementerian (Kemenkeu dan Kominfo)," tegasnya.

Mengutip data Statista, sebuah situs penyedia market data, Netflix saat ini memiliki 481.450 pelanggan di Indonesia pada 2019. Pada tahun 2020, Statista memprrdiksi jumlah pelanggan Netflix naik menjadi 906.800.

Terancam denda

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. menegaskan pemerintah akan memburu pajak perusahaan-perusahaan OTT melalui Undang-undang Omnibus Law Perpajakan.

Menurutnya, aturan tersebut kini tengah dalam pembahasan. Ia berharap regulasi tersebut bisa segera diajukan ke DPR dan disahkan sehingga memiliki payung hukum.

"Kalau enggak bayar pajak, itu melanggar undang-undang, baik dalam negeri maupun luar negeri, pasti ada sanksinya," jelasnya.

Politisi Nasdem itu mengatakan, semua platform digital besar yang beroperasi di Indonesia harus menyadari adanya unsur pajak yang harus dibayarkan.

Namun di sisi lain, pemerintah juga akan tetap akan merancang aturan perpajakan yang ramah terhadap investasi.

"Kita harapkan tahun 2020, Omnibus Law ini selesai di kuartal pertama," ungkap Johnny.

Beberapa waktu lalu, Ditjen Pajak pun sempat mengakui kesulitan untuk menarik Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari penyedia layanan media streaming karena keterbatasan aturan.

Pemerintah sendiri saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. RUU ini diharapkan bisa rampung pada 2020 mendatang.

Dengan aturan baru tersebut nanti, pihak Ditjen Pajak akan menunjuk SPLN (Subyek Pajak Luar Negeri) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN pelanggan.

SUMBER: KOMPAS.com (Rakhmat Nur Hakim, Wahyunanda Kusuma Pertiwi, ) | Editor: Yudha Pratomo, Khairina.

https://money.kompas.com/read/2019/12/29/120115826/kegerahan-wapres-hingga-menkominfo-gara-gara-netflix-mangkir-pajak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke