Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sederet Kekhawatiran Serikat Pekerja Terhadap Omnibus Law Jokowi

Omnibus law dirancang pemerintah dengan meleburkan 1.194 pasal di 82 UU menjadi satu undang-undang yakni UU Cipta Lapangan Kerja. Salah satunya yakni UU Ketenagakerjaan.

Hal inilah yang mengusik serikat pekerja. Lantas apa saja yang dikhawatirkan serikat pekerja? berikut daftarnya:

1. Menghilangkan Upah minimum

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut Omnibus Law akan hilangkan upah minimum. Hal ini disampaikan Said melalui siaran media yang diterima Kompas.com, Senin (30/12/2019).

"Omnibus Law bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja," kata Said.

Sebaliknya, ia menilai omnibus law hanya akan menghancurkan kesejahteraan para pekerja.

Said mengatakan, berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan, omnibus law dikhawatirkan menghilangkan upah minimum.

"Dampak terburuk yang secara langsung dirasakan buruh adalah hilangnya upah minimum. Hal ini, terlihat, dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam," kata Said.

Serikat pekerja khawatir, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.

Belum lagi ketika pekerja sakit, menjalankan ibadah sesuai kewajiban agamanya, cuti melahirkan maka upahnya tidak lagi dibayar karena pada saat itu diaggap tidak bekerja.

"Memang, ada pernyataan yang mengatakan jika pekerja yang bekerja 40 jam seminggu akan mendapat upah seperti biasa. Sedangkan yang di bawah itu menggunakan upah per jam," ujarnya.

Menurutnya, hal ini hanya akal-akalan saja, sebab dalam praktik, akan sangat mudah bagi pengusaha untuk menurunkan jam kerja, sehingga pekerja tidak lagi bekerja 40 jam. Ia menilai, penerapan aturan itu sama aja dengan bentuk diskriminasi.

"Upah minimum berlaku bagi semua warga negara yang bekerja sebagai jaring pengaman. Tidak ada dua istilah, misalnya upah minimum bulanan dan upah minimum per jam," tegasnya.

Di Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, tidak boleh ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum.

Jika itu dilakukan, serikat pekerja menilai itu sama saja dengan kejahatan. Pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum bisa dipidana.

"Karena itu, sangat terlihat jika pemberian upah per jam adalah mekanisme untuk menghilangkan upah minimum. Karena ke depan akan banyak perusahaan yang mempekerjakan buruhnya hanya beberapa jam dalam sehari," kata dia.

2. Pesangon Mengecil

Terkait dengan pesangon, Said mengatakan, Menko Perekonomian menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah.

Terkait hal ini, Said Iqbal mengatakan, di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang terkena PHK.

Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 16 bulan upah.

Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15 persen dari toal pesangon dan/atau penghargaan masa kerja.

"Dengan kata lain, pesangon yang sudah diatur dengan baik di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 36 bulan upah lebih," ujarnya.

3. Pengangkatan Karyawan Tidak Jelas

Di sisi lain, serikat pekerja menilai fleksibilitas pasar kerja akan semakin tidak pasti dengan adanya omnibus law. Sehingga pengangkatan karyawan tetap akan semakin tidak jelas.

"Kami menafsirkan, istilah fleksibilitas pasar kerja adalah tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap. Dalam hal ini, outsourcing dibebaskan di semua lini produksi," jelasnya.

Said mengatakan, UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebut outsourcing hanya dibatasi pada 5 jenis pekerjaan, namun kedepannya semua jenis pekerjaan bisa di-outsoursing-kan. Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas.

"Sudahlah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di PHK, tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan," keluhnya.

4. Karpet Merah untuk TKA

Di sisi lain kata Said, omnibus law juga akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia.

Serikat pekerja mendengar, omnibus law akan menghapus berbagai persyaratan untuk (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.

"Hal ini, tentu saja akan mengancam ketersediaan lapangan kerja untuk orang Indonesia. Karena pekerjaan yang mestinya bisa ditempati oleh orang lokal, diisi oleh TKA," ungkapnya.

5. Jaminan sosial pekerja terancam hilang

Serikat pekerja juga khawatir omnibus law akan mengancam jaminan sosial pekerja. Menurut Said, hal ini akibat dari adanya sistem kerja yang fleksibel. Agar bisa mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua, maka harus ada kepastian pekerjaan.

Sementara itu fleksibilitas jam kerja menurut serikat buruh akan membuat kepastian pengangkatan pekerjaan tidak jelas.

"Dengan skema sebagaimana tersebut di atas, jaminan sosial pun terancam hilang. Khususnya jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Mencermati wacana omnibus law, ini bukan hanya permasalahan pekerja. Tetapi juga permasalahan seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

https://money.kompas.com/read/2019/12/30/115458526/sederet-kekhawatiran-serikat-pekerja-terhadap-omnibus-law-jokowi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke