Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kontroversi Upah Per Jam: Ditolak Buruh, Didukung Pengusaha

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menggodok skema upah per jam untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja. Upah per jam tersebut diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja di Indonesia.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah skema upah per jam dalam omnibus law dilakukan untuk para pekerja lepas, sehingga pemerintah bisa memberikan kepastian perlindungan pekerja bagi mereka yang berstatus 'freelance'.

Waktu kerja dalam Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 40 jam per minggu. Di sisi lain, banyak profesi yang jam kerjanya di bawah 40 jam per pekan, sehingga dirasa perlu dibuat regulasi yang menjadi payung hukumnya.

Ida mengatakan aturan baru itu juga menjadi fleksibilitas bagi dunia usaha dan pekerja. Pasalnya banyak sektor yang dinilai membutuhkan tenaga kerja dengan skema beberapa jam.

Rencana kebijakan tersebut pun, diakui Ida, telah dikomunikasikan dengan pelaku usaha dan serikat pekerja. Nantinya skema penghitungan upah per jam itu akan ditentukan.

"Pasti ada ketentuannya dong, ada formula penghitungannya," terang Ida seperti dikutip Kompas.com, Selasa (31/12/2019).

Diprotes buruh

Kendati demikian, sejumlah serikat buruh menilai 'pelegalan' upah per jam oleh pemerintah dinilai sebagai langkah mundur. Regulasi tersebut, akan merugikan pekerja, bahkan berpotensi terjadi PHK besar-besaran.

"Ya ratusan juta lah. Katakan kita ambil data BPS aja ya, data BPS pekerja formal itu adalah 54,7 juta, penerima upah minimum menurut dewan pengupahan datanya adalah 70 persen penerima upah minimum, berarti kan hampir 40 jutaan pekerja formal, itu di luar informal," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal. 

Menurut Said, dengan diaturnya upah per jam menjadi UU, akan menambah alternatif bagi pengusaha dalam sistem pengupahan demi efisiensi. Kondisi inilah yang menurutnya bisa membuat PHK semakin besar.

"Ditambah, informal itu sekitar 70 jutaan, berarti dengan sistem upah per jam tadi, tidak akan tercapai nilai upah minimum. Artinya, ada 40 juta orang buruh formal yang tidak akan terbayar upah minimumnya," sambungnya.

Dijadwalkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini akan diserahkan pada awal Januari 2020 ke Lembaga Legislatif DPR RI. Bila pada akhirnya pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan, KSPI pun turut bertindak.

Masa buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di 20 provinsi, Bahkan, aksi unjuk rasa yang dihelat nanti bakal berlanjut sampai tuntutan suara buruh dikabulkan. Selain itu, mereka juga akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Pertama, citizen lawsuit, gugatan warga negara. Kedua, lakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan undang-undang itu," ujarnya.

Pengusaha mendukung

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mendukung wacana pemerintah mengubah upah tetap dari per bulan menjadi hitungan per jam.

"Saya rasa bagus sih karena lebih fleksibel. Sekarang trennya apalagi anak muda kalau kerja hitungannya per jam," kata Hariyadi.

Hariyadi menilai, sistem upah yang didasarkan hitungan per jam membuat aturan kaku pada gaji tetap bulanan tidak menarik lagi.

"Mereka enggak perlu dalam satu hari harus kaku 8 jam. Yang paling pentingkan jumlah jam kerja yang disepakati itu berapa," jelasnya.

Menurut Hariyadi, sistem ini akan menguntungkan perusahaan dan pekerja.

"Ya siap lah, kalau kita enggak ada masalah. Dan itu sudah biasa di negara lain juga melakukan hal yang sama. Itu juga bagus ke pekerjanya jadi dia bisa lebih fleksibel," katanya.

Ia kemudian mencontohkan, perusahaa fast food yang memiliki sistem penggajian yang berbeda. Misalkan fast food A meberikan gaji Rp 3 juta per bulan kepada karyawannya.

Sementara perusahaan fast food B memberikan gaji Rp 3,5 juta per bulan. Untuk gaji per jam, tinggal dihitung proporsionalnya saja.

"Ya itu proporsional saja dijadiin per jam kan bisa. Kita tinggal tunggu regulasinya saja dan ini nanti sesuaikan," ungkapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Kiki Safitri, Ade Miranti Karunia) | Editor: Erlangga Djumena, Sakina Rakhma Diah Setiawan.

https://money.kompas.com/read/2019/12/31/101100426/kontroversi-upah-per-jam--ditolak-buruh-didukung-pengusaha

Terkini Lainnya

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke