Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada PHK Pekerja Ground Handling di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Kata KSPI

Wakil Presiden KSPI sekaligus Deputi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Obon Tabroni meminta agar Gapura Angkasa mempekerjakan kembali para pekerja yang di PHK tersebut.

"Mereka sudah bekerja selama kurang lebih 10 tahun, sehingga demi hukum statusnya sudah berubah menjadi karyawan tetap," kata Obon melalui siaran pers, Selasa (31/12/2019).

Obon menilai, harusnya keempat karyawan tersebut tidak bisa di PHK tanpa alasan yang jelas. Obon menyayangkan sikap Gapura Angkasa yang dinilai tidak mentaati hukum ketenagakerjaan.

"Bagaimana mungkin pekerja yang sudah bekerja selama lebih kurang 10 tahun (statusnya masih) sebagai pekerja kontrak/outsourcing. Padahal jelas-jelas itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan," tegasnya.

Kasus ini berawal dari upaya para pekerja ground handling Bandara Internasional Soekarno-Hatta meminta kejelasan status pegawai kepada Gapura Angkasa. Sebab sudah sekitar 10 tahun kerja namun masih menjadi outsourcing.

Namun permintaan perundingan ditolak. Gapura Angkasa justru dikabarkan melayangkan surat pemutusan kontrak kepada empat pekerja ground handling tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari Garupa Angkasa.

PT Gapura Angkasa merupakan perusahaan patungan yang didirikan pada 26 Januari 1998 oleh tiga BUMN, yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero).

Saat ini pengendali PT Gapura Angkasa yakni PT Angkasa Pura (AP) II setelag resmi menjadi pemegang saham pengendali di PT Gapura Angkasa dengan kepemilikan 46,62 persen saham belum lama ini.

https://money.kompas.com/read/2019/12/31/143632426/ada-phk-pekerja-ground-handling-di-bandara-soekarno-hatta-ini-kata-kspi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke