Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jaya di Era Susi, Nasib Satgas 115 Pemburu Maling Ikan Kini di Tangan Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal atau Satgas 115 berakhir hari ini, Selasa (31/12/2019). Satgas ini dibentuk saat Menteri KKP dijabat Susi Pudjiastuti.

Tugas Satgas ini mengkoordinir semua institusi keamanan di laut guna memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau illegal, unreported, and unregulated (IUU fishing).

Anggota Satgas 115 sendiri berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Kejaksaan Agung, Polri, dan Bakamla. Susi sendiri, bertindak langsung sebagai Komandan Satgas 115 yang mengkordinir personil lintas sektor sipil dan militer ini.

Koordinator Satgas 115, Mas Achmad Santosa, mengungkapkan meski masa tugas personilnya telah berakhir sesuai dengan SK Menteri KKP, keberadaan Satgas ini belum dibubarkan.

"Meski masa tugas sudah selesai, Satgas 115 masih ada, karena yang memiliki kewenangan melanjutkan atau membubarkan itu hanya ada di tangan Presiden Jokowi. Jadi tinggal nunggu keputusan presiden saja mau seperti apa Satgas 115 ini," ujar Mas Achmad kepada Kompas.com, Selasa (31/12/2019).

Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Tugas Satgas antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Di awal keberadaannya, Satgas 115 bisa dikatakan bekerja cukup efektif dalam pemberantasan IUU fishing. Ratusan kapal ikan ilegal ditangkap dalam hitungan beberapa bulan.

Kemudian tugas lainnya, antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Selama 2015-2019, Satgas 115 yang dipimpin Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti, telah melakukan sejumlah terobosan dalam pemberantasan perikanan ilegal.

Yang paling fenomenal, tentunya penenggalaman ratusan kapal maling ikan di perairan Indonesia. Tercatat, selama masa tugas Satgas 115, ada 516 kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan hingga Mei 2019.

Terobosan lainnya antara lain penanganan kasus perbudakan manusia dengan korban 1.020 orang di Benjina (Maluku), analisis dan evaluasi kepatuhan 1.132 kapal eks asing. Kemudian penghentian operasi kapal eks asing yang melakukan IUU fishing.

Dikatakan Mas Achmad, di masa vakum setelah personilnya dibebastugaskan per 31 Desember 2019, keberadaan Satgas 115 tengah dievaluasi oleh Presiden Jokowi.

"Presiden kan harus mendapatkan informasi lengkap Satgas 115. Di Satgas 115 sendiri ada sejumlah dewan pengarah yang diketuai oleh Menko Polhukam yang ditunjuk Presiden. Nah ini sedang diselesaikan (evaluasi)," ucap Mas Achmad.

Soal bagaimana kelanjutan nasib Satgas 115, hal tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan Presiden Jokowi setelah proses evaluasi rampung.

"Hasilnya bagaimana nanti setelah evaluasi dibahas dalam dewan pengarah, kemudian Komandan Satgas 115 yang dalam hal ini Menteri KKP yang melaporkan ke Presiden. Nah nanti Presiden yang memutuskan nasib Satgas berikutnya," kata Mas Achmad.

Diungkapkan Mas Achmad, lantaran masa tugas sudah berakhir sesuai dengan SK Menteri KKP, dirinya juga sudah tak lagi menjabat sebagai Koordinator Satgas 115.

"Personil Satgas ini keberadaannya kan diatur SK Menteri KKP di zamannya Bu Susi. Kebetulan berakhir hari ini, artinya kalau berakhir ya semua tugasnya berakhir. Saya sendiri kan juga sudah berbenah karena sudah selesai tugasnya," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2019/12/31/154000026/jaya-di-era-susi-nasib-satgas-115-pemburu-maling-ikan-kini-di-tangan-jokowi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke