Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kena Dampak Banjir, PNS Dapat Jatah Cuti

Cuti yang didapat tersebut tergolong dalam cuti karena alasan penting.

"Pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi, Kamis (2/1/2020).

Terdapat lima jenis cuti yang dapat dimanfaatkan oleh PNS. Antara lain adalah cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.

Selain bencana alam, cuti karena alasan penting juga bisa digunakan oleh PNS karena sejumlah kondisi.

PNS dapat menggunakan cuti tersebut bila ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, atau istri pegawai yang bersangkutan operasi cesar.


"Lamanya cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansi," terang Tjahyo.

Asal tahu saja, sejak malam pergantian tahun 2020 kemarin hujan ekstrim mengguyur wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Hal itu membuat sebagian wilayah tergenang banjir.

Musim hujan juga diprediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) masih terus berlangsung. Puncaknya pada Februari hingga Maret 2020. (Abdul Basith)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul PNS terkena dampak banjir dapat jatah cuti maksimal 1 bulan

https://money.kompas.com/read/2020/01/02/092718226/kena-dampak-banjir-pns-dapat-jatah-cuti

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke