Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Masuk 2020, Bagaimana Implementasi Wajib QRIS?

QRIS merupakan standar penggunaan QR Code yang dirilis oleh Bank Indonesia untuk kemudahan bertransaksi.

Lantas bagaimana implementasinya?

Head of Government Relations & Public Policy GoPay Brigitta Ratih Aryanti mengatakan, pihaknya sudah mulai mengganti QR Code yang standar menjadi QRIS di berbagai merchant GoPay.

"Penggantian akan terus kami lakukan secara bertahap. Kami juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi ke merchant kami seperti implementasi QRIS," ucapnya saat dihubungi oleh Kompas.com Kamis (2/1/2020)

Ia menambahkan, hingga saat ini merchant GoPay yang sudah terdaftar mencapai 100.000 merchant. Implementasi QRIS akan dilakukan secara bertahap.

Sementara itu, LinkAja yang juga memiliki layanan pembayaran menggunakan QR code, juga masih melakukan penggantian.

"Sampai hari ini, kami masih secara progresif mendaftarkan dan mengganti semua standar QR Code menjadi QRIS. Sementara yang static kebanyakan sudah kami cover," ucap Head of Corporate Communication LinkAja Putri Dianita saat dihubungi kompas.com, kamis (2/1/2019)

Putri melanjutkan, LinkAja terus mengupayakan secepat mungkin untuk mengganti semua QR Code yang mereka miliki menjadi QRIS. 

BI sudah memberikan waktu selama enam bulan bagi penyedia jasa sistem pembayaran, termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran atau PJSP asing, yang sudah beroperasi untuk menyesuaikan dengan ketentuan BI.

Ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia Nomor 21/18/2019 tentang implementasi standar internasional QRIS untuk pembayaran non tunai dengan QR Code.

https://money.kompas.com/read/2020/01/02/152311226/sudah-masuk-2020-bagaimana-implementasi-wajib-qris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke