Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Omnibus Law Bakal Atur Tunjangan PHK Jadi 6 Bulan Gaji, Ini Penerapan Pemberian Pesangon di Negara Lain

Namun demikian, pemerintah belum secara lebih lanjut menjelaskan lebih rinci mengenai aturan pemberian pesangon kepada korban PHK ini.

Di dalam UU Nomor 13 tahun 2003, telah diatur mengenai pemberian pesangon kepada korban PHK oleh pemilik usaha.

Di dalam aturan tersebut di jelaskan, Perhitungan uang pesangon diatur mulai untuk buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan uang pesangon sebesar satu bulan upah hingga masa kerja delapan tahun atau lebih dengan uang pesangon sebesar sembilan bulan upah.

Selain itu, untuk buruh dengan masa kerja minimal tiga tahun atau lebih yang mengalami PHK juga bakal mendapatkan uang penghargaan masa kerja dengan nilai minimal dua bulan upah dan maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.

Sebagai contoh, masa kerja delapan tahun atau lebih berhak mendapatkan pesangon sebesar sembilan kali gaji. Lalu untuk uang penghargaan dengan masa kerja tersebut adalah empat bulan gaji. Dengan demikian, total yang didapatkan adalah 13 kali gaji.

Jika dibandingkan dengan negara lain, besaran pesangon yang diberikan kepada korban PHK di Indonesia cenderung lebih besar.

Seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Organisasi Buruh Internasional (ILO), untuk masa kerja empat tahun, buruh Indonesia akan mendapatkan setidaknya lima bulan upah untuk uang pesangon dan dua bulan uang penghargaan masa kerja. Sedikitnya, buruh akan menerima pesangon sebesar tujuh bulan upah.

Sementara di India, besaran pesangon yang diberikan untuk buruh yang mengalami PHK dengan masa kerja kurang atau sama dengan empat tahun sebesar 60 hari kerja atau dua bulan upah. Sementara, uang penghargaan masa kerja baru diberikan untuk buruh dengan masa kerja sama dengan atau lebih dari lima tahun.

Untuk Malaysia, besaran pesangon yang diberikan untuk buruh dengan masa kerja empat tahun sebesar dua bulan kerja, begitu pula dengan uang penghargaan masa kerja.

Untuk di Thailand, jika PHK dilakukan karena alasan ekonomi, pekerja dengan masa kerja setidaknya enam tahun lebih harus menerima tambahan pesangon selain uang penghargaan masa kerja, yaitu upah untuk 15 hari kerja di setiap tahun pekerjaan (jika bekerja enam tahun artinya akan mendapat 3 bulan upah), dengan jumlah maksimum sama dengan upah 12 bulan.

Sementara untuk uang penghargaan masa kerja dengan masa kerja empat tahun, buruh yang bersangkutan akan mendapatkan pesangon sebesar enam bulan upah.

Adapun di Vietnam, untuk pekerja dengan masa kerja selama empat tahun bakal mendapatkan uang pesangon sebesar empat bulan upah dengan uang penghargaan masa kerja setara dengan dua bulan upah.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan pemberian insentif kepada korban PHK setara dengan 6 bulan kerja merupakan skema unemployment benefit alias jaminan bagi pekerja yang akan masuk dalam omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja.

"Sekarang BPJS tidak punya yang namanya unemployment benefit. Jadi orang hanya ada jaminan hari tua, atau jaminan meninggal. Sekarang kita tambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Namun demikian, hal tersebut mendapat penolakan dari kalangan buruh lantaran dinilai merugikan buruh.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengatakan, dalam salah satu poin omnibus law di sektor tenaga kerja pemerintah bakal merombak aturan mengenai sistem pesangon menjadi tunjangan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) sebesar enam bulan gaji. Padahal menurut dia, di aturan yang sudah ada saat ini, buruh bisa mendapatkan pesangon dengan besaran maksimal sembilan bulan dan bisa dikalikan dua kali untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 16 bulan upah. Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15 persen dari total pesangon dan atau penghargaan masa kerja.

"Dengan kata lain, pesangon yang sudah diatur dengan baik di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 36 bulan upah lebih," ujar Said.

https://www.ilo.org/dyn/eplex/termdisplay.severancePay?p_lang=en&p_expandcomments=Y&p_checkbox=Y

https://money.kompas.com/read/2020/01/03/201604226/omnibus-law-bakal-atur-tunjangan-phk-jadi-6-bulan-gaji-ini-penerapan-pemberian

Terkini Lainnya

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke