Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Disahkan, Omnibus Law Jangan Sampai Rugikan Pelaku UMKM

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum Omnibus Law resmi disahkan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Kemenkop UKM) memanggil para pakar.

Tujuannya untuk membahas peraturan Omnibus Law yang berdampak pada pengembangan perekonomian khususnya para pelaku sektor UMKM .

Adapun para pakar yang terlibat dalam penyusunan Omnibus Law yang hadir meliputi Akatiga, Pusat Inkubator Bisnis (PIB) UNPAD, INDEF, CITA dan Smeru.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan sejauh ini belum melihat dampak yang ditimbulkan oleh Omnibus Law kepada UMKM.

"Sejauh ini kita belum melihat dampak yang ditimbulkan oleh perekonomian ini kepada UMKM oleh sebab itu dengan memanggil para pakar Omnibus Law saat ini kami berharap jangan sampai hasil Omnibus Law nanti tidak menguntungkan bagi UMKM, jangan bias terhadap industri besar saja tapi harus mengutamakan UKM yang industri kecil," ujarnya di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Rully mengatakan, apabila Omnibus Law sudah disahkan maka risiko dalam Prolegnas seperti peraturan perpajakan sangat sulit untuk diintegrasikan bagi para pelaku UKM.

Dalam kesempatan yang sama, pengamatan perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang cepat dapat dilakukan dengan saran memasukkan segala peraturan ke satu payung pasal bukan menunggu revisi undang-undang perpajakan.

"Nah, kalau kita nunggu revisi UU PPh, PPN ini butuh waktu lama sedangkan ingin mendorong pertumbuhan ekonomi yang cepat menurut saya ya saat ini, dengan saran memasukkan satu payung pasal dalam undang-undang Omnibus sehingga turunannya nanti tidak perlu lagi Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Presiden (Perpres) " jelasnya.

Sementara mengenai tarif penurunan pajak sebesar 0,5 persen menurutnya perlu direformulasi karena saat ini belum ada pembedaan antara usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

"Semua sama, makanya menurut usulan saya sampai 300 juta itu mikro bisa dikenai biaya hanya 0,1 persen, usaha kecil sampai 1,8 miliar bisa dikenai 0,5 persen setelah itu baru diberi 1 persen," jelasnya.

"Saya kira ini kesempatan, jangan sampai Omnibus Law ada yang tercecer meninggalkan pelaku yang seharusnya menjadi backbone perekonomian kita," harapnya.

Saat ini Omnibus Law masih dalam tahap pembahasan, sebelum akhirnya nanti akan resmi disahkan.

https://money.kompas.com/read/2020/01/06/163100126/sebelum-disahkan-omnibus-law-jangan-sampai-rugikan-pelaku-umkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke