Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi Kemenhub Terbit, PO Bus Sriwijaya Dilarang Beroperasi Sementara

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, PO Bus Sriwijaya dilarang beroperasi untuk sementara waktu.

“Sanksinya diberikan ke PO (Sriwijaya) berupa administrasi tak beroperasi dulu,” ujar Budi di kantornya, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Budi menambahkan, bus yang mengalami kecelakaan tersebut sempat dilakukan rekondisi pada 2018 lalu. Kendati begitu, bus tersebut telah lolos uji KIR.

“Di 2018 rekondisi yang usianya sekain nampaknya bagus, KIR-nya hidup. Kami selidiki karoserinya, ini seharusnya kalau direkondisi harus dapat SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) lagi. Ini tak dilakukan, sehungga karoseri baru harus sesuai syarat Kemenhub,” kata Budi.

Sebelumnya, kendaraan yang membawa lebih dari 50 penumpang tersebut melaju dari arah Kota Bengkulu yang mengarah ke Palembang.

Bus berangkat kurang lebih pukul 14.00 WIB dari pool. Saat melewati TKP tikungan Lematang Indah KM 9 kota Pagar Alam, mobil melaju dengan kecepatan tinggi menabrak dinding pembatas.

Akibatnya bus masuk ke jurang sedalam kurang lebih 150 meter dan jatuh ke tengah aliran sungai Lematang.

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun, akibat kecelakaan tersebut 35 orang meninggal dunia.

https://money.kompas.com/read/2020/01/06/165730526/sanksi-kemenhub-terbit-po-bus-sriwijaya-dilarang-beroperasi-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke