Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Kesehatan: Utang Rp 14 Triliun ke Rumah Sakit Lunas di 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan masih memiliki utang sebesar Rp 14 triliun ke  mitra rumah sakit. Utang tersebut dipastikan akan lunas tahun ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, besaran angka utang tersebut merupakan bawaan dari tahun lalu. Fachmi menyebut, utang tersebut sebenarnya sudah jatuh tempo pada 31 Desember 2019 lalu.

Kendati demikian, Fachmi memastikan bahwa utang tersebut akan dilunasi pada tahun ini. Hal ini akan mampu terealisasi dengan memperhitungkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020.

"Tahun ini utang-utang rumah sakit akan bersih semua. Mungkin di akhir tahun walaupun tidak banyak tapi sudah mulai ada tanda-tanda program ini sustain," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (6/1/2020). 

Menurutnya dengan kondisi keuangan yang sudah membaik nantinya, BPJS dapat fokus meningkatkan kualitas pelayanan peserta.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas menegaskan bahwa utang akan dibayarkan dengan iuran peserta yang telah disesuaikan.

Sehingga, pemerintah diharapkan tidak lagi terbebani dengan berbagai macam bentuk suntikan dana.

"Jadi ke depan kita akan gunakan cashflow dengan baik," kata Iqbal.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 Tentang Penyesuaiaan Iuran BPJS Kesehatan.

Langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menambal defisit anggaran JKN.

Adapun hingga 31 Oktober 2019, BPJS Kesehatan mencatat terdapat utang yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 21,16 triliun.

"Kita sudah utang jatuh tempo Rp 21,1 triliun. Inilah yang kami sampaikan pada rapat terakhir 2 September. Kalau kita tidak melakukan langkah konkret, di akhir tahun kita akan defisit Rp 32 triliun," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Rabu (6/11/2019).

Utang jatuh tempo ini artinya ketika BPJS Kesehatan belum melakukan pembayaran klaim selama 15 hari sejak verifikasi klaim dilakukan. Sebelum verifikasi dilakukan, proses pengajuan klaim dari faskes pun dilakukan selama 10 hari.

Fachmi menerangkan, untuk setiap keterlambatan membayar, pihaknya harus membayar denda kepada rumah sakit sebesar 1 persen setiap bulannya.

Tak hanya utang jatuh tempo, BPJS Kesehatan pun memiliki outstanding claim (OSC) sebesar Rp 2,76 triliun, dimana ini merupakan klaim yang telah ditagihkan ke BPJS Kesehatan dan dalam proses verifikasi.

https://money.kompas.com/read/2020/01/06/171700126/bpjs-kesehatan--utang-rp-14-triliun-ke-rumah-sakit-lunas-di-2020

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke