Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Klaim Asuransi Banjir untuk Kendaraan, Perhatikan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Banjir yang melanda kawasan Jabodetabek hingga sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Banten sejak Rabu (1/1/2020) menimbulkan kerugian materil.

Ini termasuk kerugian berupa kerusakan properti seperti rumah atau tempat usaha hingga kendaraan bermotor akibat diterjang banjir.

Apabila kendaraan bermotor Anda, seperti mobil atau sepeda motor, sudah diasuransikan, tentu Anda dapat mengajukan klaim.

Akan tetapi, ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan klaim asuransi banjir. Apa saja?

Mengutip Kontan, Senin (6/1/2020), Direktur Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe, pemegang polis asuransi properti maupun kendaraan yang menjadi korban banjir dapat memastikan kembali bahwa polis memiliki perluasan atau rider asuransi banjir.

Bagi tertanggung asuransi kendaraan yang dijamin perluasan banjir agar tidak memaksakan menyalakan kendaraan yang terendam banjir. Sebab, ini akan membuat kerusakan mesin semakin parah.

Pemegang polis dengan perluasan banjir sebisa mungkin juga menghindari menerobos genangan air.

Pasalnya, klaim asuransi kendaraan dapat gugur karena kesengajaan atau memaksa menerobos banjir.

Sementara itu, CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk atau Adira Insurance Julian Noor menjelaskan, pemegang polis dapat melakukan pengalihan risiko banjir ke pihak yang bersedia menanggung.

Dalam hal ini adalah perusahaan asuransi kerugian dengan cara membeli jaminan perluasan banjir. Produk ini menjamin aset-aset pemegang polis dari ancaman banjir.

Namun demikian, imbuh Julian, perlu dicatat bahwa klaim akan berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir.

"Tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti diperluas dengan cover risiko banjir, sehingga hanya kendaraan dan properti yang diperluas risiko banjir yang dapat pergantian asuransi," ungkap Julian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com. 

Julian mengingatkan agar klaim banjir dapat diterima, maka pemegang polis harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang diakibatkan oleh banjir.

“Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi,” imbuhnya.

Apakah klaim asuransi banjir bisa ditolak?

Julian menjawab ya, apabila pemegang polis atau pemilik kendaraan dengan sengaja mengendarai kendaraan atau menerjang saat banjir.

“Sudah tahu ada banjir, pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini," ungkap Julian.

Ia mengatakan, kasus semacam ini masuk dalam pengecualian yang tidak dijamin dalam polis asuransi.

"Namun yang terjadi saat ini banyak kendaraan yang posisinya sedang parkir di rumah dan ternyata diterjang banjir, hal itu bisa dicover tetapi tetap harus ada perluasan banjir,” terang Julian.

https://money.kompas.com/read/2020/01/06/182300526/soal-klaim-asuransi-banjir-untuk-kendaraan-perhatikan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke