Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Jiwasraya: Laba Semu Sejak 2006 hingga Kemungkinan Pemeriksaan Rini Soemarno

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan hasil investigasi awal dari kasus tersebut pada Rabu (8/1/2020). Meski tak mengungkap nama pelaku dan angka pasti kerugian negara, indikasi fraud sudah pasti.

Kronologi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menceritakan kronologi secara detail atas kasus yang membelit perusahaan pelat merah ini. BPK menyebut, kasus gagal bayar produk JS Saving Plan bermula saat produk itu diluncurkan di tengah kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya memburuk.

Produk JS Saving Plan memang produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi perusahaan sejak tahun 2015. Namun, hasil dana kemudian diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana yang berkualitas rendah.

Pada 2017, Jiwasraya kembali memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya. Padahal saat ini Jiwasraya mampu membukukan laba Rp 360,3 miliar. Opini tidak wajar itu diperoleh akibat adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.

"Jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan, seharusnya perusahaan menderita rugi (pada saat itu)," ungkap Agung.

Berlanjut ke tahun 2018, Jiwasraya akhirnya membukukan kerugian unaudited sebesar Rp 15,3 triliun. Pada September 3019, kerugian menurun jadi Rp 13,7 triliun. Kemudian di November 2019, Jiwasraya mengalami negative equity sebesar Rp 27,2 triliun.

Disebut sebelumnya, kerugian itu terutama terjadi karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund tinggi di atas bunga deposito dan obligasi. Apalagi berdasarkan catatan BPK, produk saving plan

Laba semu sejak 2006

Bila ditarik ke belakang, BPK menyebut Jiwasraya sebetulnya sudah membukukan laba semu sejak 2006.

Alih-alih memperbaiki kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan saham berkualitas, Jiwasraya justru menggelontorkan dana sponsor untuk klub sepakbola dunia, Manchester City pada 2014.

"Meskipun tahun 2006 perusahaan masih membukukan laba, namun laba tersebut sebenarnya adalah laba semu sebagai akibat dari rekayasa akuntansi, di mana perusahaan telah mengalami kerugian," kata Agung saat memberikan keterangan resmi di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

BPK telah periksa 2 kali

BPK telah melakukan 2 kali pemeriksaan untuk Sriwijaya, yakni tahun 2016 dan tahun 2018. Pemeriksaan tahun 2016 disebut dengan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan menemukan 16 temuan. Kemudian berlanjut pemeriksaan investigasi awal pada 2018.

Dalam PDTT tahun 2016, BPK menemukan 16 temuan masalah pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional tahun 2014-2015. Saat itu, Jiwasraya kerap menaruh dana di saham-saham gorengan.

Suka saham gorengan

Menaruh dana di saham gorengan bukan hanya terjadi setahun belakangan. Catatan BPK mengungkap, Jiwasraya suka saham gorengan sejak 2014-2015 berdasarkan hasil temuan PDTT 2016.

Tiga saham gorengan itu antara lain PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP). Penempatan saham tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.

"Dari situ terlihat PT AJS berisiko atas potensi gagal bayar atas transaksi investasi dari hansol internasional dan PT AJS kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki. Jadi ini sudah dideteksi sejak 2016," tutur dia.

Selanjutnya, BPK pun telah mengarahkan Jiwasraya agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan menaruh dana dalam saham yang sehat. Agung bilang, BPK saat itu sudah sempat menindaklanjuti.

"Nah sebenarnya mereka sudah menindaklanjuti di tahun 2016, seperti melakukan rebalancing, EBPT. Tapi kemudian dia melakukan transaksi itu lagi. Jadi ya begitu lah," pungkasnya.

Kemudian pada Investigasi Pendahuluan tahun 2018, Jiwasraya dikabarkan kembali menyebar investasi pada instrumen saham dan reksadana yang berkualitas rendah dan berisiko tinggi.

"Saham-saham yang berisiko ini mengakibatkan negative spread dan menimbulkan tekanan likuiditas pada PT Asuransi Jiwasraya yang berujung pada gagal bayar," kata Agung di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Dalam hasil audit yang dikemukakan BPK, Jiwasraya kerap melakukan transaksi jual beli saham oleh pihak-pihak terafiliasi dan diduga melakukan rekayasa harga. Parahnya, kepemilikan saham tertentu melebihi batas maksimal di atas 2,5 persen.

Saham-saham gorengan yang kerap dibelinya, antara lain saham Bank BJB (BJBR), Semen Baturaja (SMBR), dan PT PP Properti Tbk. Saham-saham gorengan tersebut berindikasi merugikan negara sebesar Rp 4 triliun.

"Jadi pembelian dilakukan dengan negoisasi bersama pihak-pihak tertentu agar bisa memperoleh harga yang diinginkan. Untuk saat ini, indikasi kerugian negara atas saham tersebut sebesar Rp 4 triliun," ungkap Agung.

Tak sampai situ, Agung menyebut investasi langsung pada saham yang tidak likuid dengan harga tak wajar juga disembunyikan pada beberapa produk reksa dana.

Pada posisi per 30 Juni 2018, Jiwasraya diketahui memiliki 28 produk reksa dana dengan 20 reksa dana di antaranya memiliki porsi di atas 90 persen. Sayang, Agung tak menyebut nama 20 reksadana tersebut. Yang jelas sebagian besar reksa dana berkualitas rendah.

"Reksa dana tersebut sebagian besar adalah reksa dana berkualitas rendah dan tidak likuid. BPK menemukan indikasi kerugian negara sementara akibat penurunan nilai diperkirakan Rp 6,4 triliun," ungkap Agung.

Sudah tahu pelakunya

Kejaksaan Agung mengungkap sudah mengetahui nama-nama pelaku yang berperan dalam fraud Jiwasraya. Kejagung telah menginterogasi 98 saksi dan perbuatan melawan hukumnya telah mengarah ke satu titik.

"Kami sudah punya ancer-ancer siapa pelakunya. Kami telah melakukan beberapa penggeledahan terhadap beberapa objek yang ada, itu sekitar 13 objek pemeriksaan yang telah kami geledah," kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Namun, Burhanuddin belum bisa membuka nama-nama pelaku sampai saat ini. Pihaknya menunggu audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan selesai dilakukan.

Apalagi dia bilang, kasus ini sangat kompleks dan gigantic (besar). Tentu dampaknya akan sangat sistemik mengingat Jiwasraya saat ini memiliki 17.000 investor dan 7 juta nasabah.

Karena berisiko besar pula, Kejagung tak menutup kemungkinan akan memeriksa berbagai institusi seperti BEI dan OJK.

Kedua institusi itu mempunyai wewenang besar pada perusahaan asuransi maupun produk asuransi yang dikeluarkan Jiwasraya.

Periksa Rini Soemarno

Tak hanya institusi, pihaknya mengaku tak menutup kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. Namun hingga saat ini, kasus Jiwasraya belum mengarah pada mantan Menteri BUMN itu.

"Belum sampai sana. Saya akan memeriksa saksi-saksi yang mengarah ke tindak pidana dulu," kata Burhanuddin saat memberikan keterangan resmi investigasi tahap awal di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Dia masih belum tahu apakah Rini Soemarno juga masuk dalam lingkaran kasus fraud Jiwasraya.

"Apakah akan ada relevansinya? kami belum tahu. Kalau dari lingkaran ini ada yang menuju ke situ, pasti (diperiksa). Tapi sampai saat ini belum ada," ujarnya.

Umumkan hasil 2 bulan lagi

Adapun saat ini, Kejagung masih bekerjasama dengan BPK menelusuri aliran dana ke PPATK. Dia bilang, dalam kurun waktu 2 bulan, hasilnya akan segera keluar. Dia mengaku akan mengungkap nama-nama pelaku dan angka pasti kerugian negara yang saat ini didalami BPK.

Kejagung meminta semua pihak bersabar menunggu penentuan tersangka. Sebab penentuan tersangka bukanlah hal yang mudah. Mengingat Kejagung mesti memeriksa lebih dari 5.000 transaksi investasi yang dilakukan Jiwasraya.

"Tolong beri kesempatan kami di sini. Kenapa? transaksi yang terjadi itu hampir 5.000 transaksi lebih. Dan itu memerlukan waktu dan kita tidak ingin gegabah. Jujur, ini adalah kasus yang cukup besar," ungkap Burhanuddin.

"Dua bulan lagi. Kita identifikasi dulu," imbuhnya.

https://money.kompas.com/read/2020/01/09/103200126/kasus-jiwasraya--laba-semu-sejak-2006-hingga-kemungkinan-pemeriksaan-rini

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke