Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu: Jiwasraya Harus Bisa Pertanggungjawabkan Polis Hingga Usai, Tapi...

Menurut dia, ketika sebuah perusahaan asuransi tertimpa masalah, yang terpenting adalah mempertanggungjawabkan keberlanjutan polis sesuai dengan syarat dan ketentuan di dalam kontrak yang berlaku.

Sementara di perbankan, orang akan cenderung menyelamatkan uang mereka di bank dan menyebabkan rush.

"Kalau asuransi jiwa atau asuransi umum, bagimana asuransi bisa berlangsung sampai akhir di masa polis," ujar dia, Jumat (10/1/2020).

Namun demikian, dia mengungkapkan Jiwasraya memiliki kondisi yang berbeda. Sebab, mereka memiliki jenis produk dengan syarat investasi yang lebih berat dibandingkan dengan investasi, yakni JS Saving Plan.

"Jenis saving plan yang lebih lebih syarat ke jenis produk investasi, meski ada proteksi yang membuat case ini unik, tidak sepertu case asuransi pada umumnya. Kalau umumnya intensi kita mempertahankan polis agar jalan terus. Kalau saving plan ini setahun bisa dihentikan. Kementerian BUMN masih lihat cara menyelesaikan ini secara business to business," ujar Isa yang juga pernah menjabat sebagai mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) itu.

Melalui JS Saving Plan, nasabah bisa mendapatkan return sebesar 9 persen hingga 13 persen dengan jaminan asuransi jiwa seumur hidup. Produk tersebut ditawarkan sejak 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun.

Nilai return ini jauh lebih tinggi atau hampir dua kali lipat daripada bunga yang ditawarkan deposito bank yang saat ini besarannya di kisaran 5-7 persen.

Sebagai informasi, Badan Perencana Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu baru saja merilis laporan mengenai kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam laporan tersebut, BPK mengatakan kasus Jiwasraya menyatakan kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berskala besar dan memiliki risiko sistemik, atau menimbulkan efek domino yang membuat pasar kehilangan kepercayaan terhadap sistem keuangan domestik.

Terakhir kali, masalah di industri keuangan yang terindikasi berdampak sistemik adalah kasus Bank Century tahun 2008 lalu.

https://money.kompas.com/read/2020/01/10/184200526/kemenkeu--jiwasraya-harus-bisa-pertanggungjawabkan-polis-hingga-usai-tapi-

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke