"(Kenaikan iuran BPJS) tentu akan menambah beban usaha," ujar Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman kepada Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).
Menurut Adhi, pelaku usaha akan semakin terberatkan dengan tanggungan iuran pegawainya yang perlu dibayarkan.
Apalagi penyesuiaan iuran BPJS juga dibarengi dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
"Ini semakin banyak beban, apalagi UMP naik terus jauh lebih tinggi dibanding negara-negara ASEAN," kata dia.
Adhi mengaku khawatir dengan kenaikan iuran BPJS dan UMP akan berdampak terhadap indeks daya saing pekerja nasional.
Untuk mensiasati kenaikan-kenaikan tersebut, pelaku usaha perlu melakukan berbagai macam bentuk efisiensi anggaran. Hal ini perlu dilakukan agar iuran dapat dibayarkan secara lancar.
"Tentu upaya-upaya efisiensi harus terus dilakukan. Untuk kompensasi kenaikan biaya," ucapnya.
Sebagai informasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 4 juta harus didaftarkan ke peserta kelas II.
"Sementara pegawai dengan gaji Rp 4 juta sampai dengan Rp 12 juta kelas I," kata dia.
Adapun rincian besaran iuran peserta BPJS adalah sebagai berikut.
Kelas III: Rp 42.000 per jiwa dari sebelumnya Rp 25.500
Kelas II: Rp 110.000 per jiwa dari sebelumnya Rp 51.000
Kelas I: Rp 160.000 per jiwa dari sebelumnya Rp 80.000
https://money.kompas.com/read/2020/01/11/163600026/pengusaha--kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-tambah-beban-usaha
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan