Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mengatakan, setiap pemberangkatan kapal harus selalu memperhatikan kondisi cuaca yang mengacu pada berita cuaca BMKG dengan mengakses website BMKG.
"Bila cuaca sangat berbahaya untuk keselamatan pelayaran, maka Syahbandar wajib menunda keberangkatan hingga kondisi cuaca memungkinkan untuk berlayar," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Lebih lanjut, Ahmad menginstruksikan kepada jajarannya untuk meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Ia juga meminta agar Syahbandar memastikan semua kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia, terutama kapal penumpang, tidak melebihi kapasitas yang diizinkan.
Selain itu harus ada juga asuransi bagi penumpang kapal.
"Untuk kapal penumpang Roro yang mengangkut penumpang dan kendaraan, dilarang mengangkut atau memuat barang berbahaya dan kendaraan harus diikat dengan baik," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada para syahbandar agar meningkatkan pemeriksaan fisik kapal terutama alat-alat keselamatan pelayaran dan peralatan pemadam kebakaran.
Begitupun dengan muatan atau kontainer, harus diikat dengan baik dan tidak melebihi kapasitas angkut.
Nakhoda kapal diminta harus mampu memperhitungkan stabilitas kapalnya dengan baik sebelum bertolak dari dermaga.
https://money.kompas.com/read/2020/01/11/210100326/kemenhub-minta-syahbandar-tunda-kapal-berlayar-saat-cuaca-ekstrem