Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanyakan 10 Hal Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendapatkan pekerjaan yang baru selalu menjadi hal menarik bagi kebanyakan orang, apalagi jika ternyata pekerjaan tersebut sudah cukup lama diidam-idamkan.

Sebelum akhirnya bekerja sebagai karyawan perusahaan yang dilamar, soal menandatangani kontrak kerja tentu menjadi hal yang tak boleh diabaikan.

Setiap karyawan baru, akan disodorkan kontrak kerja oleh pihak perusahaan, di mana kontrak ini akan memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak yang bekerja sama, yakni Anda selaku pekerja dan perusahaan selaku pemberi kerjanya.

Sangat penting untuk mencermati seluruh isi kontrak kerja sejak awal. Sebab hal ini akan memengaruhi hak-hak serta kewajiban apa saja yang mengikat Anda dengan pihak perusahaan.

Jangan sampai kelak Anda menyesal atau bahkan menemui masalah di kemudian hari, hanya karena tidak membaca dan memahami dengan baik isi kontrak kerja yang Anda tandatangani.

Hal ini berlaku untuk setiap poin yang tertuang di dalam kontrak kerja Anda, terutama terkait dengan gaji (penghasilan) yang akan Anda dapatkan dari pihak perusahaan. Pastikan Anda mencermati hal ini dengan baik, agar kelak Anda mendapatkan hak Anda dengan sebagaimana mestinya.

Daripada menyesal nantinya, lebih baik perhatikan dan tanyakan hal-hal berikut ini sebelum menandatangani kontrak kerja seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Berapa Gaji Pokok yang Tercantum pada Surat Kontrak Kerja?

Hal ini menjadi pertanyaan wajib bagi hampir semua pencari kerja, bahkan mereka yang sudah malang melintang dan memiliki banyak pengalaman kerja sekalipun.

Sebelum menanyakan tunjangan dan juga berbagai hal lainnya, pastikan Anda menanyakan jumlah gaji pokok yang akan Anda dapatkan terlebih dahulu.

Meski tidak di atas jumlah Upah Minimum Provinsi, setidaknya gaji pokok ini haruslah setara dengan UMP yang berlaku di wilayah Anda. Tentu jika Anda memang benar-benar fresh graduate dengan skill yang sesuai dengan gaji UMP.

2. Berapa Gaji Total (Take Home Pay) yang Tercantum?

Jika nilai gaji yang Anda terima nantinya sudah jelas, maka Anda boleh menanyakan komponen lainnya yang akan Anda terima di dalam gaji bulanan nanti, misalnya tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan yang lainnya.

3. Setiap Tanggal Berapa Gaji Diberikan?

Jangan lupa untuk menanyakan tanggal gajian Anda, sebab masing-masing perusahaan bisa saja memiliki kebijakan yang berbeda terkait dengan tanggal gajian ini. Selain itu, tanyakan juga lewat bank apa gaji Anda dibayarkan.

Apakah Anda perlu membuka rekening yang baru atau mungkin Anda sudah memiliki rekening bank yang sama dengan jalur payroll perusahaan tersebut.

4. Siapa yang akan Membayarkan Pajak Penghasilan

Gaji Anda tentu akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulannya jika memang sudah di atas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak).

Tanyakan dengan jelas kepada pihak perusahaan terkait dengan pemotongan PPh ini, apakah akan dilakukan langsung oleh pihak perusahaan atau mungkin Anda sendirilah yang berkewajiban untuk membayarkannya?

Pada umumnya perusahaan-perusahaan besar akan memotong sendiri pajak ini dan menyetorkannya langsung melalui staf keuangan mereka, jadi Anda tidak perlu repot lagi.

Namun jika ternyata Anda bekerja di perusahaan kecil, bukan tidak mungkin Anda harus membayarkan/menyetorkan sendiri pajak penghasilan Anda.

5. Bagaimana Sistem Kenaikan Gaji di Perusahaan?

Tanyakan juga mekanisme kanaikan gaji di dalam perusahaan, termasuk perhitungan yang akan digunakan.

Bisa saja perusahaan memiliki sistem tersendiri dalam urusan yang satu ini, misalnya melihat kinerja rata-rata karyawan, mengikuti inflasi tahunan, menggunakan penilaian khusus lainnya. Tanyakan hal ini secara detail, agar Anda memiliki perhitungan akurat terkait perkembangan keuangan Anda jika bekerja di sana.

6. Cari Tahu Apa Ada Sistem Pinalti?

Poin yang satu ini termasuk yang paling penting untuk Anda cermati, sebab sebagian perusahaan menerapkan jumlah pinalti yang tidak masuk akal bagi karyawannya yang resign sebelum habis masa kontrak.

Jangan sampai Anda harus membayar puluhan aau bahkan ratusan juta di kemudian hari, hanya karena tidak cermat memahami aturan pinalti ini sejak awal.

7. Kapan Waktu Dilakukannya ‘Review’?

Review akan menjadi momen di mana kinerja Anda selama periode tertentu dilihat oleh perusahaan, dan hal ini biasanya akan berhubungan dengan kenaikan gaji dan fasilitas lainnya. Tanyakan dengan jelas setiap kapan perusahaan akan melakukan review ini, apakah teratur atau mungkin hanya dilakukan dengan jadwal acak saja.

8. Bagaimana Soal Bonus dan THR?

THR menjadi hak setiap karyawan dan akan dibayarkan 1 kali setiap tahunnya. Selain itu, sebagian besar perusahaan juga akan memberikan sejumlah bonus tahunan kepada karyawannya, bahkan bisa saja lebih dari 1 kali dalam setahun.

Namun meski begitu, sebagian perusahaan lainnya juga tidak menjamin atau bahkan tidak memberi bonus tahunan ini dengan alasan tertentu.

Anda perlu menanyakan hal ini dengan jelas sejak awal, termasuk tanggal/waktu pembayaran bonus dan THR itu sendiri.

9. Apakah Ada BPJS serta Layanan Asuransi lainnya?

Memberikan layanan BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) tentu sudah menjadi kewajiban perusahaan dan diatur secara khusus melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013.

Namun meski begitu, pastikan Anda juga menanyakan hal ini secara detail, sebab sebagian perusahaan juga belum mematuhi aturan tersebut dengan baik.

10. Apakah Ada Fasilitas Lain?

Masing-masing perusahaan akan memiliki beragam fasilitas bagi karyawannya, terutama perusahaan-perusahaan yang berskala besar. Namun tanyakan dengan jelas apa saja fasilitas ini dan siapa saja yang berhak untuk mengaksesnya.

Sebab, bisa saja hanya karyawan dengan level (jabatan/status) tertentu saja yang sudah bisa mengakses fasilitas-fasilitas tersebut.

Pahami Sejak Awal agar Kerja Lebih Nyaman

Hindari terburu-buru untuk menandatangani kontrak kerja, sebab Anda perlu memahami secara detail isi kontrak tersebut. Hal ini penting, terutama terkait informasi seputar gaji dan hak-hak lainnya yang akan Anda dapatkan.

Baca dan pahami kontrak kerja Anda dengan baik, jika perlu tanyakanlah hal-hal yang kurang jelas di dalamnya, sehingga Anda bisa bekerja dengan nyaman dan tenang.

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com.

https://money.kompas.com/read/2020/01/12/175000426/tanyakan-10-hal-ini-sebelum-tanda-tangan-kontrak-kerja

Terkini Lainnya

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke