YLKI menyebut aplikator seharusnya memiliki peranan untuk mencegah terjadinya kasus penipuan atau kejahatan yang merugikan pelanggannya.
"Pihak aplikator perlu bertanggung jawab dalam hal (tindak kejahatan) ini. Artinya mereka perlu memberikan jaminan untuk hal-hal seperti ini," ujar Sekretaris YLKI Agus Suyatno, kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).
Aksi pencegahan bisa dilakukan aplikator dengan cara tidak memberikan data pribadi seperti nomor telepon konsumen kepada mitra driver. Pasalnya, melalui data pribadi ini lah oknum driver ojol dapat melakukan penipuan terhadap konsumen.
"Aplikator sebesar Gojek dan Grab apa enggak bisa menyembunyikan atau membuat aplikasi yang antara driver dan konsumen tidak menggunakan nomor telepon pribadi," tutur Agus.
Selain itu, YLKI juga mendorong pihak berwenang dalam hal ini Kementerian Perhubungan atau Polisi RI untuk memberikan teguran kepada aplikator yang banyak mendapatkan aduan terhadap mitranya yang melakukan tindak kejahatan atau penipuan.
"Jadi bukan hanya drivernya, aplikator juga perlu diberikan teguran," ucapnya.
Dengan demikian, harapannya akan ada perbaikan sistem dari aplikator agar kasus penipuan tidak kembali terjadi.
Sebagai informasi, saat ini tengah ramai dibicarakan kasus penipuan yang menimpa seorang karyawati asal Jakarta bernama Agnes Setia Oetama.
Agnes mengalami penipuan dari seorang oknum driver Gojek. Atas kejadian tersebut, Agnes harus kehilangan uang hingga Rp 9 juta.
https://money.kompas.com/read/2020/01/13/131100226/soal-penipuan-melibatkan-driver-ojol-ylki-minta-aplikator-bertanggung-jawab