Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Kesehatan Permudah Prosedur Cuci Darah untuk Peserta JKN-KIS

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan mempermudah prosedur hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dengan simplifikasi prosedur ini, peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan layanan ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, simplifikasi pelayanan hemodialisis ini merupakan bagian dari komitmen BPJS kesehatan dalam meningkatkan pelayanan di 2020.

Fachmi menerangkan, saat ini pasien yang ingin melakukan cuci darah tinggal mengakses fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa perlu ke FKTP terlebih dahulu.

Hal ini dikerenakan penyakit yang diderita sudah jelas dan pasien memang membutuhkan pelayanan di fasilitas pelayanan tindak lanjut.

“Namun ada syaratnya, (pasien) direkam dulu finger print-nya. Dengan adanya rekaman ini memastikan dan memudahkan mereka datang ke sini (faskes), dan betul mereka adalah peserta,” ujar Fachmi, Senin (13/1/2020).

Sebelumnya, prosedur admininistrasi pasien gagal ginjal kronis yang ingin mendapatkan layanan cuci darah di rumah sakit perlu mengurus surat rujukan dari FKTP seperti Puskesmas atau klinik yang harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali.

Simplifikasi administrasi dengan sistem finger print ini telah dilakukan sejak 1 Januari 2020. Karena itu, BPJS Kesehatan meminta agar rumah sakit/Klinik Utama untuk menyediakan alat perekaman finger print.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, terdapat 715 rumah sakit dan 47 klinik yang melayani layanan cuci darah atau hemodialisis. Menurut Fahmi, semua faskes tersebut sudah menggunakan finger print.

“Jadi memang kita minta 1 Januari, bukan hanya klinik tapi juga rumah sakit untuk menyiapkan alat finger print-nya. Sehingga setiap kali (pasien) datang langsung direkam, sehingga mereka tidak perlu lagi balik ke Puskesmas. Jadi datang ke sini tanpa harus membawa surat rujukan,” jelas Fachmi.

Lebih lanjut, setiap tahunnya BPJS Kesehatan mengeluarkan dana yang cukup besar untuk layanan cuci darah ini. Di 2018, dana yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk layanan cuci darah sebesar Rp 4,81 triliun dengan jumlah kasus sebanyak 4,90 juta.

Angka tersebut meningkat setiap tahunnya, dimana di 2017 biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 4,03 triliun dengan jumlah kasus 4,12 kasus, di 2016 sebanyak Rp 3,46 triliun dengan jumlah kasus 3,41 juta kasus dan di 2015 sebanyak Rp 2,84 triliun dengan jumlah kasus 2,74 triliun.

Direktur Klinik Hemodialisis Tidore Andreas Japar mengaku umumnya biaya cuci darah bisa mencapai Rp 900.000 hingga Rp 1 juta untuk satu kali layanan cuci darah. Dia mengatakan, biasanya Klinik Hemodialisis Tidore bisa melayani pasien hingga 20 pasien per hari dimana kapasitasnya mencapai 24 pasien per haru.

Menurut Andreas, kebanyakan pasien cuci darah di klinik tersebut merupakan peserta JKN-KIS. Pasien JKN-KIS pun biasanya mendapatkan layanan ini sebanyak 2 kali seminggu dengan waktu 5 jam setiap kali cuci darah.

Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 2020, Andreas pun berharap pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan akan lebih cepat dilakukan. Namun, dia menjamin mereka akan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada peserta.

“Dengan adanya kenaikan iuran, kami berharap kami bisa dibayar lebih cepat. Yang kedua, tentu dari awal kami mengutamakan mutu, supaya pasien itu bisa kami rawat dengan baik, dan bisa bertahan lama umurnya. Jadi kami tidak sembarangan memiliki klinik ini, Dari peralatan yang cukup canggih, sumber daya manusia nya yang terlatih dan bersertifikat, yang ketiga sop-nya kami jalankan dengan sungguh-sungguh,” kata Andreas. (Lidya Yuniartha)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Lakukan cuci darah, pasien JKN-KIS cukup lakukan finger print

https://money.kompas.com/read/2020/01/13/143900526/bpjs-kesehatan-permudah-prosedur-cuci-darah-untuk-peserta-jkn-kis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke