Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belajar dari Kasus Jiwasraya, Pemerintah Akan Bentuk Lembaga Penjamin Polis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah berkoordinasi untuk membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP).

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kasus yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tak menimpa perusahaan asuransi lain.

Pasalnya, kejadian kasus gagal bayar yang terjadi di Jiwasraya telah merugikan banyak pihak, termasuk nasabah asing.

"Memang diperlukan pengawasan yang kuat dan pengawasan yang harus bisa memberikan sinyal, sekarang memang ada lembaga pengawas internal, lalu laporan keuangan dilakukan proses audit, ya kita lihat proses internal," ujar dia, Senin (13/1/2020).

Suahasil menjelaskan, dengan terbentuknya LPP diharapkan kasus yang menimpa Jiwasraya tak lagi terjadi. Saat ini, proses pembentukan lembaga tersebut masih di taraf diskusi internal pemerintah.

"Kalau persiapan di pemerintah kami terus lakukan persiapan untuk mendesain lembaga penjaminan polis tersebut," ujar Suahasil.

Sebagai informasi, sebenarnya pembentukan LPP sudah diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi.

Di dalam undang-undang tersebut, pasal 53 dijelaskan perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

Suahasil menjelaskan, dalam pembentukan lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut, pemerintah pun perlu untuk mendapatkan persetujuan DPR.

"UU ini adalah sebuah pekerjaan rumah dan seperti yang kita tahu untuk membuat UU kita membutuhkan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuan," jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/01/13/155100126/belajar-dari-kasus-jiwasraya-pemerintah-akan-bentuk-lembaga-penjamin-polis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke