JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya perusahaan asuransi yang tersandung kasus korupsi, seperti PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) pastinya membuat keresahan bagi masyarakat yang telah menyimpan dananya pada instrumen tersebut.
Lantas, masih amankah asuransi dipilih untuk investasi jangka panjang?
Pengamat asuransi dan pengajar Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti, Azuarini Diah Parwati berpendapat, risiko dalam kehidupan manusia tidak bisa dihilangkan, hanya bisa diminimalkan.
Namun, sebagian orang mungkin menyadari perlunya memiliki jaminan finansial dan membeli asuransi untuk mencukupinya.
"Kalau dibilang aman untuk menyimpan dana dalam jangka panjang, kita lihat kembali manfaat asuransi yang bisa kita dapatkan demi masa depan," kata Azuarini kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Selain itu, masyarakat yang masih memilih asuransi sebagai jaminan dana untuk jangka panjang harus melihat dari badan hukumnya.
Sebab, dalam perjanjian, lanjut Azuarini, pasti diperkuat adanya landasan hukum. Hal ini berfungsi mengatur proses berjalan dalam usaha perasuransian. Pastinya membuat pihak asuransi mengikuti aturan yang berlaku di suatu negara dan dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan.
"Juga bisa lihat dasar-dasar hukum asuransi di indonesia, karena kegiatan asuransi berkaitan dengan perjanjian, perolehan keuntungan, dan memberikan imbal hasil sesuai dengan telah tercantum dalam polis asuransi. Maka, dalam proses penyelenggaraan kegiatan ini harus ada terdapat kekuatan hukumnya," ujarnya.
BUMN Asuransi kini tengah dalam sorotan. Belum selesai masalah gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kini masalah baru muncul dari PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero).
Nilai kerugiannya bahkan disebut-sebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak kalah besar dengan Jiwasraya, yakni mencapai Rp 10 triliun.
"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/1/2020) lalu.
Mahfud menuturkan, sebelumnya juga pernah terjadi adanya tindak pidana korupsi di tubuh Asabri.
Itu terjadi ketika dirinya menjabat Menteri Pertahanan di era Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Saat itu, penemuan tindak pidana korupsi di Asabri langsung berakhir ke proses hukum
https://money.kompas.com/read/2020/01/13/172800026/asuransi-masih-aman-untuk-investasi-jangka-panjang-ini-kata-pengamat