Pasalnya selama ini, hanya akuntan publik yang dibebankan oleh banyak peraturan. Sementara perusahaan bisa dengan bebas menindaklanjuti opini akuntan publik atas laporan keuangan tanpa dikenakan sanksi bila tidak menjalankan.
Hal itu terjadi pada laporan keuangan Jiwasraya tahun 2017 yang membukukan laba bersih sebesar Rp 360,3 miliar namun kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun. Meski akuntan publik sudah mengimbau untuk memperbaiki, pihak perusahaan tidak menggubrisnya.
"Kami di awal menyebut, perlu memikiki UU yang mengatur komprehensif tentang sistem dan tata kelola laporan keuangan," kata Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Tarko pun mencontohkan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Negara itu mengimplementasikan setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit. Bila tidak menyampaikan, pemberian kredit perbankan pada perusahaan itu akan diperkecil.
Sementara di Indonesia, kata Tarko, perusahaan tak dikenakan sanksi bila tidak melaporkan laporan keuangan audited.
"Dengan environment seperti itu, maka isu-isu yang terkait dengan creative accounting itu mudah untuk dibuat," ujar Tarko.
Memperbaiki sistem tata kelola, kata Tarko, membantu pemerintah menindaklanjuti laporan keuangan ketika ditemukan hal janggal. Entah itu pengenaan sanksi, maupun pencegahan dari kasus fraud dan sebagaimana.
"Ketika ada sesuatu yang tidak pas terkait laporan keuangan, itu pemerintah dapat menindaklanjuti. Kami snagat mendukung upaya meningkatkan sistem dan tata kelola laporan keuangan. Perlu pengaturan di UU PT kemudian mesti dioperasionalisasi," Kata Tarko menyarankan.
Sebelumnya diberitakan, IAPI mempertanyakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada laporan keuangan Jiwasraya yang telah membukukan laba semu sejak 2006.
Tarkosunaryo mengatakan, OJK sebagai regulator harusnya mendorong dan menegaskan perusahaan bila dalam audit ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Sebab, akuntan publik tak memiliki wewenang lebih lanjut usai memberikan opini pada lapkeu perusahaan tersebut.
"Ya ini (perlu) ketegasan dari regulator dan pemegang saham. Mestinya bisa memerintahkan, 'Anda harus memperbaiki tuh laporan keuangan,'. Kemudian beres, rapih," kata Tarkosunaryo.
https://money.kompas.com/read/2020/01/14/103143826/cegah-kasus-jiwasraya-terulang-ini-usul-akuntan