Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengamat: Praktik Akuntan Publik Juga Harus Diwaspadai

Adapun, PwC merupakan akuntan publik (AP) yang mengaudit laporan keuangan Jiwasraya tahun 2017. Saat itu, PwC memberikan opini Tidak Wajar (adverse opinian) karena adanya kekurangan pencadangan Rp 7,7 triliun.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, hal yang dilakukan PwC sebagai akuntan publik sudah benar. PwC telah memberikan opini tidak wajar dan mengimbau perusahaan mengoreksi laporan keuangan.

"Itu sudah benar, artinya PwC tidak melakukan kesalahan," kata Irvan kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Namun kata Irvan, akuntan publik secara praktik juga harus diwaspadai. Sebab, AP berstandar internasional pun pernah tersandung kasus rekayasa akuntansi, seperti yang terjadi pada SNP Finance yang diaudit oleh Deloitte.

Sehingga, menurut Irvan, asosiasi akuntan publik Indonesia perlu meningkatkan penegakan etik di antara anggota.

"Itu ada dewan etik dan dewan profesi. Ini pelajaran dan bagi profesi ikatan akuntan, harus introspeksi dan menegakkan etika profesi dengan sebaik-baiknya," ujar Irvan.

Di sisi lain, pemerintah perlu memperbaiki tata kelola untuk mencegah kecurangan berulang. Bisa saja dengan membuat daftar hitam akuntan publik maupun memberikan sanksi pada perusahaan yang tidak memberikan laporan keuangan audited.

"Oh, iya. Ya harus ada daftar hitam akuntan publik. Itu harus ada seperti itu, daftar akuntan tercela," tegas Irvan.

Sementara menurut Peneliti Senior dan Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah, sudah saatnya memberi ruang pada akuntan publik domestik karena akuntan ternama tak menjamin bersihnya laporan keuangan.

"Hal ini menegaskan bahwa AP ternama bukan jaminan hasil AP akan benar-benar bersih. Atau sebaliknya AP domestik juga punya peluang untuk berkinerja lebih baik," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, PT Asuransi Jiwasraya Tbk mengalami gagal bayar polis asuransi karena adanya kecurangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun telah dua kali melakukan pemeriksaan.

BPK mencatat, Jiwasraya memang sudah membukukan laba semu sejak 2006. Kemudian pada Pada 2017, Jiwasraya kembali memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya.

Berlanjut ke tahun 2018, Jiwasraya akhirnya membukukan kerugian unaudited sebesar Rp 15,3 triliun. Pada September 3019, kerugian menurun jadi Rp 13,7 triliun. Kemudian di November 2019, Jiwasraya mengalami negative equity sebesar Rp 27,2 triliun.

https://money.kompas.com/read/2020/01/14/131751126/pengamat-praktik-akuntan-publik-juga-harus-diwaspadai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke