Keberadaan lembaga tersebut bisa disamakan dengan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang melindungi dana nasabah yang disimpan di bank.
Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi menyebut pembentukan LPP saat ini cukup mendesak agar hal serupa seperti masalah gagal bayar produk JS Saving Plan Jiwasraya tak terjadi lagi.
"Itu salah satu kritik saya, kalau di bank kan ada LPS, jadi kita tidak usah kawatir jika bank bangkrut atau tidak lebih dari Rp 2 miliar, untuk asuransi ini kan tidak ada," kata Tulus di Kantornya di kawasan Pancoran Barat, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Menurut Tulus, pengadaan LPP cukup mendesak. Pasalnya, sebagai penyelenggara jasa keuangan diharapkan seluruh perusahan keuangan menerapkan hal sama dalam menjamin dana nasabahnya.
"Jadi memang mendesak ini. Jika Jiwasraya atau lembaga lainnya mempunya potensi yang sama maka konsumen sebagai orang yang telah menanamkan uangnya untuk asuransi, bisa dikembalikan (dananya) jika perusahaan mengalami bangkrut," ungkapnya.
Tulus menilai saat ini memang ada mekanisme reasuransi, yakni perusahaan asuransi mengasuransikan nasabahnya sebagai opsi ketika terjadi kebangkrutan atau gagal bayar.
Sayangnya hal ini tak dilakukan oleh Jiwasraya.
"Walaupun dalam industri asuransi ada mekaniame reinsurrance, perusahaan asuransi akan me-reasuransikan ke prusahaan asuransi lain untuk mem-back up. Nah, Jiwasraya ini mengapa tidak ada reinsurrance," ungkapnya.
Tulus menyebut dengan mekanisme reasuransi, perusahaan bisa saling mengasuransikan produknya sebagai opsi penyelamatan dana nasabah manakala perusahaan asuransi mengalami gagal bayar.
https://money.kompas.com/read/2020/01/14/151200526/pembentukan-lpp-diharapkan-bisa-lindungi-pemegang-polis-asuransi