Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jejak Hitam PT Hanson International, Manipulasi Laporan Keuangan 2016

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama PT Hanson International Tbk mencuat sejak beberapa waktu belakangan. Perusahaan properti ini dikait-kaitkan dengan skandal dua perusahaan BUMN asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Baik Jiwasraya maupun Asabri, menempatkan dana nasabahnya dengan nominal cukup besar di PT Hanson International Tbk. Selain penempatan lewat saham, investasi juga mengalir lewat pembelian Medium Term Note (MTN) atau surat berharga berjenis utang.

Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Hanson International pernah terbukti melakukan manipulasi penyajian laporan keuangan tahunan (LKT) untuk tahun 2016. OJK pun menjatuhkan sanksi, baik untuk perusahaan maupun direktur utamanya, Benny Tjokro.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan OJK, ditemukan manipulasi dalam penyajian akuntansi terkait penjualan kavling siap bangun (Kasiba) dengan nilai gross Rp 732 miliar, sehingga membuat pendapatan perusahaan naik tajam. 

Dalam jual beli tersebut, Hanson International melakukan pelanggaran Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44).

OJK mempermasalahkan pengakuan dengan metode akrual penuh, meski dalam LKT 2016, transaksi tersebut tidak diungkapkan di LKT 2016.

Sementara jika berdasarkan dengan Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat (PSAK 44) pendapatan penjualan bisa diakui dengan meted akrual penuh dengan syarat telah memenuhi kriteria, termasuk penyelesaian Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang tidak bisa dibuktikan oleh perseroan.

"Bahwa sdr. Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 tebukti melakukan pelanggaran," tulis OJK dalam keterangannya.

Menurut OJK, dengan tidak menyampaikan PPJB kepada auditor yang mengaudit LKT PT Hanson International Tbk, membuat pendapatan pada LKT 2016 menjadi overstated dengan nilai material Rp 613 miliar.

"OJK menjadi tersesatkan dan tidak dapat menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan PT Hanson International Tbk melakukan koreksi atas LKT PT Hanson International per 31 Desember 2016.

Karena rekayasa LKT tersebut, OJK menjatuhkan sanksi PT Hanson International Tbk dikenai denda sebesar Rp 500 juta dan perintah untuk melakukan perbaikan dan penyajian kembali atas LKT 2016.

Sementara CEO PT Hanson International Benny Tjokro dijatuhi sanksi denda Rp 5 miliar. Direksi lainnya, Adnan Tabrani juga dikenai sanksi denda Rp 100 juta.

Kemudian pada Sherly Jokom, auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro dan Surja, member dari Ernst and Young Global Limited (EY), dengan hukuman pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun.

Gonta-ganti usaha

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Hanson merupakan perusahaan properti. Bisnisnya juga masuk ke ranah pertambangan, khususnya batu bara.

Perusahaan ini berdiri pada 1971 dengan usaha tekstil. Kendati demikian, pada tahun 2008, perusahaan mengumumkan banting setir dengan fokus menggarap bisnis tambang.

Alasannya, usaha tekstil tengah lesu, sementara saat itu bersamaan dengan masa booming harga komoditas batu bara.

Untuk merealisasikannya, Hanson International melepas kepemilikan 99,99 persen saham di PT Primayudha Mandirijaya (PMJ), anak perusahaannya di bidang pertekstilan, kepada PT Bitratex Indonesia.

Saat itu, Hanson mengincar tambang batu bara di Kalimantan Timur dan Sumatera Barat lewat perusahaan afiliasinya PT Hanson Energy.

Dari batu bara, perusahaan ini kembali mengubah bisnis utamanya menjadi perusahaan landbank properti di tahun 2013 setelah mendapatkan lebih dari 4.900 hektar lahan.

Dikutip dari laman resminya, PT Hanson International Tbk saat ini memfokuskan diri untuk membangun kawasan kota di Maja dan Serpong dengan target segmen menengah dan menengah ke bawah.

PT Hanson International Tbk mengklaim sebagai salah satu perusahaan landbank properti terbesar di Indonesia yang memiliki hampir 5.000 hektar lahan untuk dikembangkan di area Jakarta dan sekitarnya seperti Serpong, Maja, Cengkareng, dan Bekasi.

Beberapa proyek yang dikerjakannya antara lain Citra Maja Raya 1, Citra Maja Raya 2, Forest Hill, dan Millenium City.

Selain usaha properti yang dikelola lewat PT Mandiri Mega Jaya, perseroan juga merambah usaha pertambangan lewat anak usahanya PT Binadaya Wiramaju, kemudian pengolahan limbah di bawah bendera PT De Petroleum International.

https://money.kompas.com/read/2020/01/15/160600526/jejak-hitam-pt-hanson-international-manipulasi-laporan-keuangan-2016

Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke