Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Leasing Tak Boleh Tarik Kendaraan Sepihak, Kredit Bakal Makin Sulit?

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, aturan tersebut bisa membuat kreditor lebih selektif dalam memberikan kredit kepada calon konsumen.

"Jangan sampai ketika adanya putusan MK itu, menyebabkan penyediaan jasa pembiayaan jadi selektif menyediakan kreditnya," kata Sarjito di Hotel Millenium, Rabu (15/1/2020).

Sarjito menilai, kewajiban perusahaan tersebut dapat memicu kerugian dari sisi perusahaan pembiayaan karena beberapa oknum dari pihak debitor bisa saja sengaja melakukan wanprestasi atau menunggak pembayaran utang dari tanggal yang dijanjikan.

"Jangan sampai nanti debitor nakal sengaja wanprestasi, nanti kreditor tidak bisa eksekusi cepat, karena butuh keputusan eksekusi dari pengadilan," ucapnya.

Dia mengatakan, hal tersebut bisa membuat akses keuangan dan kredit masyarakat menjadi lebih sulit karena perusahaan pemberi pembiayaan menjadi selektif.


Selain itu dampaknya juga bisa menurunkan kredit kendaraan yang selama ini mengandalkan leasing.

"Kalau kreditor selektif, berarti orang-orang kecil yang ingin kendaraan untuk kerja seperti ojek online nanti kesusahan," ucap Sarjito.

Seperti diberitakan, keputusan tersebut tertuang dalam MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur sudah tak bisa lagi melakukan eksekusi sendiri dalam penarikan barang, namun harus melalui permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

https://money.kompas.com/read/2020/01/16/064000126/leasing-tak-boleh-tarik-kendaraan-sepihak-kredit-bakal-makin-sulit-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke