Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sah, Kesepakatan Dagang AS-China Resmi Ditandatangani

Mengutip CNN, Kamis (16/1/2020) penandatangan perjanjian kesepakatan fase pertama ini dilakukan di Gedung Putih dengan dihadiri oleh Wakil Perdana Menteri China Liu He sebagai perwakilan China.

Meski demikian, kesepakatan ini tak serta merta menyudahi konflik dagang antara AS dan China.

Ketegangan antara dua negara ekonomi terbesar di dunia kemungkinan akan berlanjut pada tahun 2020 ketika China dan Washington memasuki putaran kedua pembicaraan perdagangan fase dua.

Namun, diperkirakan kesepakatan dagang fase dua akan lebih sulit daripada proses fase satu. Apalagi fase dua akan muncul sesudah pemilihan presiden AS November mendatang.

"Apakah dengan kesspakatan tahap satu masalah perselisihan dagang AS dan China selesai? Tidak," kata Robert Lighthizer, negosiator perdagangan.

Namun, ia menyebut kesepakatan dagang fase satu merupaka langkah uabg cukup bagus untuk kedua negara.

"Apakah ini langkah pertama yang sangat bagus? Ya," jelasnya.

Meski demikian, Robert menyebut rincian kesepakatan ini lebih spesifik dan sulit dipahami.

Di sisi lain, ekonom, analis pasar, dan pakar perdagangan juga tetap waspada terkait keselakatan kedua negara.

Karena tidak jelas apakah kedua negara dapat membuat kemajuan serius dalam isu-isu yang lebih substansial, seperti permintaan Washington bahwa pemerintah China secara signifikan mengurangi perannya dalam perekonomian negara tersebut.

"Kesepakatan memang menyelamatkan sisi penting, namun rincian masih menggantung dan ini tidak menandai berakhirnya ketegangan antara AS dan China," ungkap analis di Capital Economics.

https://money.kompas.com/read/2020/01/16/091406226/sah-kesepakatan-dagang-as-china-resmi-ditandatangani

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke