Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut Punya Ide Tersangka Korupsi Dimiskinkan

"Saya usul ke Pak Lambok (Staf Ahli Menko Maritim), bisa nggak dimiskinkan itu orang-orang yang korupsi biar kapok. Jadi jangan ada hukum penjara. Penjara lima tahun, duitnya berbunga terus. Kalau dimiskinkan, jadi ini pikiran bebas saja sebagai warga negara," katanya ditemui di Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Meski kasus dugaan korupsi tersebut telah meruak hingga ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Jiwasraya (Persero) dan PT PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero, Luhut mengakui memang pemerintah dalam hal ini tidak cepat bertindak.

"Kita semua punya salah. Kok kita nggak cepat lihat? Itu salah juga," ujarnya.

Contoh dugaan korupsi di Jiwasraya yang gagal bayar klaim polis mencapai Rp 12,4 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan pengelolaan investasi asuransi Jiwasraya dari tahun 2010-2019.

Penyimpangan investasi ini melibatkan internal Jiwasraya pada tingkat direksi, general manager, hingga pihak di luar perusahaan. Penyimpangan yang dilakukan berupa investasi pada saham-saham yang berkualitas rendah dan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD sempat mengatakan bahwa ada indikasi korupsi di Asabri dengan total nilai kerugian mencapai Rp 10 triliun. Tak hanya itu, saham-saham milik PT Asabri mengalami penurunan sepanjang 2019. Bahkan, penurunan harga saham di portofolio milik Asabri terjadi sekitar 90 persen.

Misalnya, harga saham PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) yang terkoreksi 95,79 persen pada 2019 lalu ke level Rp 326. Kemudian, saham PT SMR Utama Tbk (SMRU) yang turun sebesar 92,31 persen ke angka Rp 50. Di saham tersebut, Asabri memiliki saham sebanyak 6,61 persen.

https://money.kompas.com/read/2020/01/17/143641526/luhut-punya-ide-tersangka-korupsi-dimiskinkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke