Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Manfaatnya?

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, melalui program ini, pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat dari pemerintah.

"JKP tidak menggantikan jaminan sosial lain. Ini tambahan baru pemerintah," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Pria yang akrab disapa Susi itu menjelaskan, manfaat yang diberikan oleh program ini terbagi menjadi tiga macam. Pertama manfaat dapat berupa pemberian uang.

"Misal sekian bulan ditanggung transportasi," kata dia.

Kemudian, manfaat juga diberikan dalam pemberian pelatihan vokasi. Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru.

Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).

"Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan," ucap dia.

Adapun terkait draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Susi memastikan pembahasan substansial telah rampung.

Salah satu poin yang dimasukan dalam RUU ini adalah kepastian pesangon untuk tenaga kerja yang terkena PHK.

Susi mengatakan, poin ini dimasukan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, termasuk pesangon.

"Pemerintah tetap mementingkan perlindungan kepada tenaga kerja terkena PHK," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2020/01/17/200309826/pemerintah-siapkan-program-jaminan-kehilangan-pekerjaan-apa-manfaatnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke