Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Kembali Pastikan RUU Omnibus Law Tidak Turunkan Upah Minimum

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, kepastian ini dicantumkan dalam klaster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law.

"Upah minimum dipastikan tidak turun. Prinsip pertama. Dan juga tidak dapat ditangguhkan (dilarang pelaku usaha)," ujar dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Pernyataan ini juga menjawab rumor di masyarakat yang menyebutkan adanya penurunan upah minimum dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Selain itu, pria yang akrab disapa Susi itu menjelaskan kenaikan upah minimum juga masih akan mengikuti pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah. Hal ini dilakukan agar perhitungan kenaikan upah sesuai dengan kemampuan pelaku usaha di setiap daerah.

"Sehingga jelas hitungannya," katanya.

Draft substansi Omnibus Law ini juga menyebutkan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah ini hanya berlaku untuk pekerja baru, atau kurang dari satu tahun.

Namun, pekerja tersebut tetap dimungkinkan menerima di atas upah minimum dengan mempertimbangkan kompetensi, pendidikan dan sertifikasi.

"Untuk pekerja eksisting sistem pengupahan mengatur berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan," katanya.

Susi pun menambahkan, pemerintah memberikan pengecualiaan besaran upah minimum untuk pelaku usaha di industri padat karya.

Insentif ini diberikan pemerintah dengan tujuan agar pelaku usaha padat karya bisa menyesuaikan upah dengan kemampuan bayar, sehingga perusahaan tetap sehat.

"Semuanya tetap terkontrol di teman-teman Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/01/17/211800726/pemerintah-kembali-pastikan-ruu-omnibus-law-tidak-turunkan-upah-minimum

Terkini Lainnya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke