Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Tarif Ojol Juga Naik?

Mitra pengemudi online alias ojol meminta Kemenhub untuk meninjau kembali tarif ojol. Pasalnya, beberapa indikator penentu tarif yang terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 sudah mengalami kenaikan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penetapan tarif harus didiskusikan dengan para aplikator dan pengemudi, begitu juga penumpang.

Dia bilang, hal tersebut membutuhkan beberapa proses yang mungkin tak bisa diperoleh dalam waktu singkat.

"Mungkin enggak bisa cepat (memutuskan naik). Paling cepat 2 minggu, yang fair sebulan lah. karena kita harus menghitung, kita ketemu aplikator kita ketemu pengemudi," kata Budi di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, formulasi kenaikan tarif memang bergantung pada komponen biaya langsung maupun biaya tak langsung yang diatur dalam Kepmen 348/2019.

Komponen biaya tersebut terdiri dari asuransi, biaya pengemudi, bunga modal kendaraan, BBM, pajak kendaraan, biaya pulsa, dan lain-lain. Budi pun menyebut tarif ojol salah satunya dipengaruhi oleh kenaikan BPJS.

"Contoh BPJS Kesehatan, dulu Rp 60.000 sekarang Rp 90.000. Salah satunya itu. Jadi mungkin sudah wajar, ya sudah nggak apa-apa, kita akan mulai," ucap Budi Setiyadi dikesempatan yang sama.

Untuk menciptakan harga yang adil, Budi menerima masukan dari Gubernur Kalimantan Timur. Gubernur tersebut mengusulkan tarif ojol mesti dibedakan lagi berdasarkan daerah masing-masing.

Karena masing-masing daerah memiliki kondisi geografis yang berbeda. Penetapan tarif pun dirumuskan oleh gubernur dan walikota setempat.

"Saya kira masuk akal, tapi itu nanti akan kita coba rumuskan. Berarti saya hanya membuat NSPK saja, norma, standar, prosedur, kriteria, untuk bagaimana Gubernur nanti akan menentukan tarif itu, atau bahkan sampai Kabupaten/Kota," terang dia.

Namun, kata Budi, tidak semua daerah mesti dibuka untuk menetapkan tarifnya sendiri. Sehingga zona tarif yang diputuskan Kemenhub masih tetap digunakan.

"Jadi zona tetap kita berlakukan, tapi kalau daerah itu sulit dan sebagainya, ya kita buka di dalam regulasi itu bisa ditentukan oleh Pemda. Tapi saya akan siapkan nanti normanya," jelasnya.

Seperti diketahui, Kemenhub telah menetapkan 3 zona tarif ojek online. Tarif zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa bukan Jabodetabek, dan Bali. Besaran tarif batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300. Biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Sementara itu, zona II ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek dengan besaran tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp2.500. Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Terakhir, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya dengan besaran tarif batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600. Biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

https://money.kompas.com/read/2020/01/18/191200426/iuran-bpjs-kesehatan-naik-tarif-ojol-juga-naik-

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+