Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Tarif Ojol Juga Naik?

Mitra pengemudi online alias ojol meminta Kemenhub untuk meninjau kembali tarif ojol. Pasalnya, beberapa indikator penentu tarif yang terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 sudah mengalami kenaikan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penetapan tarif harus didiskusikan dengan para aplikator dan pengemudi, begitu juga penumpang.

Dia bilang, hal tersebut membutuhkan beberapa proses yang mungkin tak bisa diperoleh dalam waktu singkat.

"Mungkin enggak bisa cepat (memutuskan naik). Paling cepat 2 minggu, yang fair sebulan lah. karena kita harus menghitung, kita ketemu aplikator kita ketemu pengemudi," kata Budi di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, formulasi kenaikan tarif memang bergantung pada komponen biaya langsung maupun biaya tak langsung yang diatur dalam Kepmen 348/2019.

Komponen biaya tersebut terdiri dari asuransi, biaya pengemudi, bunga modal kendaraan, BBM, pajak kendaraan, biaya pulsa, dan lain-lain. Budi pun menyebut tarif ojol salah satunya dipengaruhi oleh kenaikan BPJS.

"Contoh BPJS Kesehatan, dulu Rp 60.000 sekarang Rp 90.000. Salah satunya itu. Jadi mungkin sudah wajar, ya sudah nggak apa-apa, kita akan mulai," ucap Budi Setiyadi dikesempatan yang sama.

Untuk menciptakan harga yang adil, Budi menerima masukan dari Gubernur Kalimantan Timur. Gubernur tersebut mengusulkan tarif ojol mesti dibedakan lagi berdasarkan daerah masing-masing.

Karena masing-masing daerah memiliki kondisi geografis yang berbeda. Penetapan tarif pun dirumuskan oleh gubernur dan walikota setempat.

"Saya kira masuk akal, tapi itu nanti akan kita coba rumuskan. Berarti saya hanya membuat NSPK saja, norma, standar, prosedur, kriteria, untuk bagaimana Gubernur nanti akan menentukan tarif itu, atau bahkan sampai Kabupaten/Kota," terang dia.

Namun, kata Budi, tidak semua daerah mesti dibuka untuk menetapkan tarifnya sendiri. Sehingga zona tarif yang diputuskan Kemenhub masih tetap digunakan.

"Jadi zona tetap kita berlakukan, tapi kalau daerah itu sulit dan sebagainya, ya kita buka di dalam regulasi itu bisa ditentukan oleh Pemda. Tapi saya akan siapkan nanti normanya," jelasnya.

Seperti diketahui, Kemenhub telah menetapkan 3 zona tarif ojek online. Tarif zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa bukan Jabodetabek, dan Bali. Besaran tarif batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300. Biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Sementara itu, zona II ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek dengan besaran tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp2.500. Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Terakhir, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya dengan besaran tarif batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600. Biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

https://money.kompas.com/read/2020/01/18/191200426/iuran-bpjs-kesehatan-naik-tarif-ojol-juga-naik-

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke