Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fenomena OYO dkk, Bisnis Hotel Melati Terancam?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha perhotelan non bintang mengeluhkan turunnya okupansi kamar dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak makin maraknya penginapan murah berbasis aplikasi.

Ketua Perhimpunan Hotel Non Bintang (PHNB) Sutrisno Iwantono mengatakan, sudah banyak anggotanya yang mengeluhkan sepinya kunjungan setelah semakin masifnya penginapan berbasis aplikasi daring.

"Jelas menurun sekali (okupansi) sejak ada OYO, Red Doorz, atau semacamnya," ujar Iwantono kepada Kompas.com, Senin (20/1/2020).

Menurut dia, perlu ada aturan tegas hunian atau bahkan kos-kosan yang bisa dijadikan penginapan agar tidak merugikan pelaku usaha perhotelan, khususnya hotel nonbintang atau kelas melati.

"Mestinya aturannya jelas, masa iya kos-kosan dijadikan penginapan kayak hotel, apartemen kemudian jadi penginapan, rumah dijadikan hotel. Kan harus ada aturannya kan," jelas Iwantono.

Sebagai informasi, baik OYO maupun Red Doorz merupakan platform yang menawarkan jasa sewa penginapan, khususnya penginapan dengan bujet terjangkau.

Tren kunjungan wisatawan di sejumlah kawasan wisata di Indonesia mendorong tumbuh suburnya bisnis penginapan murah berbasis aplikasi lantaran pasar Indonesia yang menggiurkan.

Sebelum kemunculan OYO dan Red Doorz, pemain aplikator penginapan lain yang sudah lebih dulu eksis salah satunya yakni Airbnb dan Airy.

OYO contohnya. Startup asal India ini berkembang cukup pesat di Indonesia. Dengan mengadopsi model manchise (management and franchise) laiknya pada bisnis waralaba, manajemen hotel dikelola sesuai dengan standar yang ditetapkan OYO.

Dipermasalahkan Kemenpar

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyebutkan, usaha penginapan murah seperti Red Doorz dan OYO tidak bisa dikategorikan sebagai usaha hotel, tetapi hanya usaha indekos.

Asisten Deputi Investasi Kemenpar Hengki Manurung mengatakan, perusahaan penginapan murah tersebut mengklaim bisnisnya sebagai jenis usaha hotel. Namun, saat dicek, jumlah kamar hanya 4 sampai dengan 10 kamar.

"Jangan sampai usaha kos-kosan itu (diklaim) usaha akomodasi (hotel). Kami sudah ketemu dengan dua kosan itu. Mereka berjanji tertib (izin)," kata Hengki di Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Hengki menyebutkan, baik OYO maupun Red Doorz yang berbisnis indekos dinilai merugikan negara karena dibebaskan dari pajak, apalagi sistem penjualannya melalui marketplace.

"Jadi mereka punya brand sendiri dan marketplace untuk memasarkan kos-kosan sendiri. Kos-kosan di bawah 10 kamar tidak akan pernah kena pajak," ujarnya.

Meski di sisi lain hal itu membantu memudahkan masyarakat dalam mencari hunian. Hengki berharap jenis usaha penginapan bisa mengikuti peraturan.

"Jadi saya komplain besar sama CEO-nya, jangan pernah klaim kalian punya 700.000 kamar di Indonesia. Berapa yang usaha (kosan) dan yang akomodasi kita data," tegasnya.

Hengki menyebutkan, saat ini pihaknya sudah membuat kajian. Menurut dia, Red Doorz dan OYO tidak akan membangun atau mendirikan bangunan karena sifatnya hanya manajemen.

"Mereka ini mengklaim usaha kos-kosan sebagai usaha akomodasi. Mereka itu cuma manajemen, tidak akan pernah membangun. Titik," ucapnya.

(Sumber: KOMPAS.com/Kiki Safitri | Editor: Erlangga Djumena)

https://money.kompas.com/read/2020/01/20/110700226/fenomena-oyo-dkk-bisnis-hotel-melati-terancam

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke