Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Importir Keluhkan Aturan Impor Bawang Putih, Apa Sebabnya?

Ketua Pusbarindo II Valentino mengungkapkan keluhan dari importir bawang putih atas Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Dalam aturan tersebut, importir produk hortikultura seperti bawang putih punya tugas wajib tanam usai memperoleh Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Padahal awalnya, importir wajib tanam dulu sebelum mendapat RIPH.

"Siapa saja bisa ajukan RIPH. Bagaimana nasib importir yang selama ini sudah patuh wajib tanam?" kata Valentino dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IV DPR, Senin (20/1/2020).

Sementara dalam Permentan sebelumnya, yakni Permentan 38 Tahun 2017 wajib tanam itu harus dilakukan sebelum importir mendapatkan RIPH.

Importir bawang putih diwajibkan melakukan penanaman bawang putih sebesar 5 persen dari total kuota impor yang akan diajukan kepada pemerintah.

Dari total kewajiban tanam itu, importir baru harus bisa menghasilkan produksi 25 persen bawang putih dari kuota wajib tanam untuk bisa mendapatkan RIPH dari Kementan.

Sedangkan importir lama harus memproduksi 10 persen agar RIPH terbit. Produksi tersebut nanti akan menjadi benih untuk tahun mendatang.


Menurut Valentino, kebijakan wajib tanam pasca memperoleh RIPH ini membuat tingkat kepatuhan para importir justru menurun, terutama bagi pengusaha baru.

Padahal, pengusaha yang telah bergerak lama di pasar bawang putih ini telah mengeluarkan dana besar untuk melaksanakan wajib tanam, ia pun mengusulkan agar wajib tanam dilakukan berdasarkan surat persetujan impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian.

"Seharusnya, Permentan 38 Tahun 2017 tetap bertahan supaya tidak ada perusahaan abal-abal yang asal mengajukan impor sebelum dia wajib tanam," ucapnya

https://money.kompas.com/read/2020/01/21/074100126/importir-keluhkan-aturan-impor-bawang-putih-apa-sebabnya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke