Pesawat tersebut berjenis Fokker F-27 registrasi PK-KRL tahun 1983 dan F-50 registrasi PK-KRP tahun 1988.
Saat ini, kedua pesawat tersebut berada di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.
Bagi yang berminat ikut lelang 2 pesawat Fokker tersebut, maka diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan Rp 1,2 miliar paling lambat pada 22 Januari 2020.
Uang disetorkan melalui virtual account peserta lelang yang sudah mendaftar di lelang.go.id. Nilai limit lelang 2 pesawat Fokker tersebut yakni Rp 6,03 miliar.
Adapun penyelenggara lelang yakni Kantor Pelayanan Lekayaan Negara dan Lelang (KPLNL) Batam.
Kedua pesawat tersebut merupakan milik PT Asia Link Airlines yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 17/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 April 2019.
Lelang 2 pesawat tersebut dilakukan oleh Andreas Hartono S.H., LLM selaku Kurator PT Asia Link Airlines.
Sementara itu suku cadang pesawat Fokker F-27 dan Fokker F-50 yang ikut dilelang berjumlah 256 unit.
Peralatan terdiri dari suku cadang dan alat-alat penunjang operasional pesawat, terletak di dalam pesawat dan Gudang MSA Kargo, Komplek Nagoya Newtown blok B no. 16-17 City, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
https://money.kompas.com/read/2020/01/21/160300426/2-pesawat-fokker-dilelang-secara-online-minat-