Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, saat ini beredar di masyarakat bocoran draf RUU sapu jagat tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa draf tersebut tidak dikeluarkan pemerintah.
Hal ini bisa dilihat dari perbedaan nama draf RUU. Draf RUU yang beredar bernama 'Penciptaan Lapangan Kerja'.
"Sedangkan yang sedang dalam proses finalisasi berjudul 'Cipta Lapangan Kerja'. Sehingga apabila ada Draft RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan bukan Draft RUU dari Pemerintah," ujar Susi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2020).
Selain itu, Susi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyebarluaskan draft RUU Cipta Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai.
Selain itu, pemerintah juga dipastikan sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja dan telah diusulkan oleh Pemerintah kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional.
"Berdasarkan informasi jadwal Sidang di DPR RI, hari ini DPR RI akan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020," kata Susi.
Setelah DPR RI menetapkan RUU Cipta Lapangan Kerja tercantum dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, Pemerintah segera menyiapkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR RI.
Presiden nantinya akan menyampaikan Surpres tersebut kepada Ketua DPR RI, disertai dengan draft Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja.
"Sampai saat ini Surat Presiden tersebut belum disampaikan," ujar Susi.
Selama proses pembahasan, pemerintah menyebut akan tetap memperhatikan masukan dan pertimbangan dari masyarakat terkait RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut.
https://money.kompas.com/read/2020/01/21/175102026/pemerintah-klarifikasi-beredarnya-draf-ruu-penciptaan-lapangan-kerja