Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Mau Adukan Maxim ke KPPU Soal Pelanggaran Tarif Ojek Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengadukan layanan ojek online asal Rusia, Maxim ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, Maxim telah melanggar ketentuan tarif ojek online. Dengan melanggar itu, Maxim diduga telah melanggar aturan soal persaingan usaha yang tidak sehat.

“Nanti kita surati lagi, terus ke KPPU, mungkin terkait persaingan usaha, karena tarifnya lebih murah dari yang lain,” ujar Yani di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Yani menambahkan, pada 30 Desember 2019 lalu pihaknya telah melayangkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pelanggaran yang dilakukan Maxim. Namun, teguran tersebut tak diindahkan.

Atas dasar itu, Kemenhub berencana melayangkan surat teguran kedua kalinya untuk Maxim dalam waktu dekat ini.

Jika sudah tiga kali surat teguran dilayangkan Maxim tetap melanggar aturan, Kemenhub akan merekomendasikan Kominfo untuk memblokir layanannya.

“Saya penginnya gitu (Maxim ditutup), daripada bikin resah. Tapi kita enggak bisa matikan usaha seperti itu,” kata Yani.

Sebelumnya diberitakan, Kemenhub telah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir Maxim. Surat tersebut dikirim pada tanggal 30 Desember 2019.

Namun, Kemkominfo belum memberikan respon apapun.

Adapun tarif ojek online harus mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Dalam kepmen ditetapkan terdapat 3 zonasi perbedaan tarif ojek online yang diatur berdasarkan komponen biaya langsung dan biaya tak langsung.

https://money.kompas.com/read/2020/01/21/180600826/kemenhub-mau-adukan-maxim-ke-kppu-soal-pelanggaran-tarif-ojek-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke