Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Kembali Imbau Fintech Berhati-hati Pilih Lokasi Kantor

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan kepada  perusahaan fintech peer to peer lending agar lebih bijak memilih lokasi kantor. Sebab, ini akan memengaruhi reputasi fintech tersebut.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi mengatakan lokasi kantor penting untuk penilaian OJK. Keseriusan sebuah perusahaan fintech bisa dilihat dari lokasi kantornya. 

"Dengan kantor kita juga mengukur keseriusan. Lah kalau berkantor di daerah nggak jelas, kami berpikir enggak jelas juga nih. Kan contohnya orang baik-baik berkantor di daerah banyak pengedar narkobanya, kan benar enggak nih orang? Jadi lokasi bagi kami penting," kata Hendrikus di kantor DanaRupiah di DBS Tower, Jakarta, Rabu (22/01/2020). 

Ia juga mengingatkan bahwa fintech P2P lending juga melibatkan dana publik, sehingga jika ingin menjalankan bisnis tersebut harus memiliki kantor yang meyainkan masyarakat.

"Untuk menjaga keamanan dana publik kompleks bagi kami. Jika ada peribahasa 'don't judge a book by cover', tetapi dalam dunia keuangan kami mengatakan cover dan isi bukunya harus jelas," ucap Hendrikus.

Ke depannya, dia berharap kalau dikemudian hari para pemain fintech peer to peer lending berkantor di lokasi yang menjadi pusat industri jasa keuangan untuk semakin meyakinkan masyarakat.

Ada lima hal yang menjadi pertimbangan OJK ketika memberikan izin kepada fintech peer to peer lending, yaitu aspek kelembagaan, bisnis modelnya, platformnya penanganan keluhan konsumen, serta bukan tempat pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Sebelumnya OJK meminta perusahaan fintech peer to peer lending tidak membuka kantor di area Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Langkah tersebut diambil untuk melindungi konsumen. Langkah ini juga guna menjaga reputasi industri fintech peer to peer lending.

"Langkah perlindungan konsumen secara menyeluruh dengan mengedepankan asas kepatutan dan asas kepantasan, sekaligus dalam rangka menjaga reputasi dan nama baik industri fintech lending terdaftar dan atau berizin di OJK," kata Hendrikus saat dihubungi oleh Kompas.com Rabu (08/1/2020).

Dalam surat imbauannya, OJK menyebutkan, dalam rangka menjaga reputasi industri dan mendukung keberlangsungan ekosistem fintech peer to peer lending, perusahaan fintech diminta tidak memiliki kantor di daerah-daerah yang terindikasi banyak beroperasi fintech yang tidak terdaftar/berizin OJK.

Perusahaan fintech juga diimbau tidak menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang terindikasi telah/sedang bekerja sama dengan perusahaan fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK.

Dalam surat itu disebutkan pula, OJK mengetahui banyak perusahaan fintech peer to peer lending beroperasi tanpa terdaftar/berizin di OJK

https://money.kompas.com/read/2020/01/22/155005826/ojk-kembali-imbau-fintech-berhati-hati-pilih-lokasi-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke