Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dinilai DPR Bobol soal Jiwasraya, Ini Kata OJK

"Kenapa aparat penegak hukum bisa punya data begitu kuat yang berkaitan dengan kerugian negara dan penegakan hukum? Walaupun saya tahu Pak Wimboh sudah bertemu Kejaksaan Agung. Tapi itu kan setelah masalah ini mencuat dan Presiden memberikan peringatan keras. Tapi kenapa tidak sebelumnya? Karena apa?" tanya Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Ia pun mengaku bingung karena justru Kejaksaan Agung yang telah mempunyai data mendalam terkait kasus Jiwasraya dan telah dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Padahal, Jiwasraya masuk dalam radar pengawasan OJK selama ini.

"Saya agak bingung kenapa ini bisa terjadi. Karena aparat penegak hukum langsung masuk ke hukumnya. Tetapi penyidik di OJK yang paham betul teknisnya tidak melakukan itu?" ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya telah melakukan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Ia menyebut, OJK tidak menyelidiki kasus Jiwasraya meskipun mengetahui permasalahan perseroan tersebut.

"(Kita) punya penyidik. Dalam hal penyidikan ada yang sudah kami masukkan dalam proses, bukan berarti enggak ada sama sekali," katanya.

Kendati telah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), OJK tetap membantu informasi yang dibutuhkan para penyelidik yang kini menangani.

"Dan tentunya apabila sudah ditangani, kan semua permasalahan itu kami juga berdiskusi dengan Kejaksaan. Bagi kami, apabila sudah ditangani Kejaksaan ya sudah, kami ikuti saja. Kami juga melakukan pemeriksaan secara detail terhadap Jiwasraya. Sehingga nanti bisa sharing informasi untuk proses," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga BPS mengatakan, akan membuka berbagai opsi mengenai kebijakan dan otoritas OJK. Termasuk mengembalikan fungsi OJK sebagai pengawas perbankan ke Bank Indonesia (BI).

https://money.kompas.com/read/2020/01/22/221100726/dinilai-dpr-bobol-soal-jiwasraya-ini-kata-ojk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke