Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Kasus Jiwasraya, Ini Komentar Asosiasi Asuransi

"Kejadian gagal bayar ini tidak dapat dijadikan tolok ukur mengenai kondisi asuransi jiwa secara menyuluruh," kata Direktur Ekseskutif AAJI Togar Pasaribu dalam siaran persnya, Rabu (22/1/2020).

AAJI, sebut dia, sebagai asosiasi tunggal bagi perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang diakui berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. menyesalkan kejadian tersebut.

Menurut dia, hingga Desember 2019 AAJI memiliki 60 perusahaan asuransi jiwa sebagai anggota.

Togar mengatakan, industri asuransi jiwa pada kuartal III tahun 2019 telah mencatat peningkatan pembayaran manfaat.

Untuk total klaim dan manfaat yang dibayarkan pada tahun 2018 kuartal tiga adalah Rp 88,82 triliun, sementara kuartal tiga tahun 2019 adalah Rp 104,3 triliun. Ini artinya ada kenaikan 17,4 persen.

Dengan mengacu kepada data anggota asuransi jiwa per kuartal III  tahun 2019, industri asuransi jiwa telah memberikan kontribusi yang signifikan kepada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Indonesia.

Hal ini terbukti, sebanyak 62,5 juta orang telah memiliki perlindungan asuransi jiwa, atau meningkat sebesar 14,7 persen dibandingkan dengan kuartal III tahun 2018.

Total aset industri asuransi jiwa berjumlah Rp 548,72 triliun, dengan dominasi dana investasi jangka panjang yang ditempatkan pada program pembangunan infrastruktur pemerintah mencapai Rp 481,40 triliun.

Sementara itu, dari segi penciptaan lapangan kerja, Togar menilai sampai dengan kuartal 3 tahun 2019 terdapat 622.286 agen asuransi jiwa dan 21.493 karyawan yang bergantung pada industri asuransi jiwa dalam memenuhi kebutuhan diri dan keluarga.

Industri asuransi jiwa, sebagai bagian dari industri jasa keuangan, merupakan industri yang harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk etika dalam berusaha.

Pengawasan asuransi jiwa dilakukan secara berlapis, dimulai dari pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Dewan Komisaris sebagai organ perusahaan, auditor internal serta Komite-Komite di bawah Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan, sampai dengan pengawasan oleh regulator terkait.

"Jika Undang-Undang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaan seperti yang diuraikan diatas dilaksanakan sepenuhnya oleh setiap pihak dan pemangku kepentingan, maka perkembangan yang terjadi pada industri jiwa akhir-akhir ini dapat dihindarkan," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2020/01/22/224600326/soal-kasus-jiwasraya-ini-komentar-asosiasi-asuransi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke