Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingin Buat Perjanjian Pranikah, Perhatikan Hal-hal Ini

NEW YORK, KOMPAS.com - Pernikahan merupakan hal yang sakral. Namun, tanpa mengurangi kesakralan pernikahan, banyak pasangan memutuskan untuk membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.

Dikutip dari Forbes, Jumat (24/1/2020), sebelum menikah, pasangan dianjurkan untuk mendiskusikan beragam hal terkait keuangan. Misalnya, pasangan dipandang perlu memiliki pandangan yang sama terkait hal-hal yang mungkin mengemuka saat sudah menikah.

Oleh karena itu, menyusun perjanjian pranikah menjadi hal yang penting sebelum pernikahan, sehingga bermanfaat bagi suami dan istri.

Ada hal-hal yang harus diperhatikan saat akan menyusun perjanjian pranikah. Apa saja? Berikut uraiannya.

1. Apa itu perjanjian pranikah?

Perjanjian pranikah adalah kontrak yang mengikat secara hukum yang biasanya mencakup pembagian aset dan beban saat menikah, tanpa kecuali jika terjadi perceraian.

Perjanjian pranikah dapat mencegah banyak argumen dan frustrasi, serta biaya yang harus dikeluarkan saat terjadi perceraian atau konflik dalam pernikahan. Sebab, suami dan istri sudah memberikan batasan yang disepakati bersama, ketimbang menyerahkan keputusan kepada pengadilan untuk membagi aset.

Tidak semua pasangan yang menikah membutuhkan perjanjian pranikah. Namun, jika ingin membuat perjanjian pranikah, tak ada salahnya berkonsultasi dengan pengacara sehingga pasangan memahami hukumnya jika tidak membuat perjanjian.

Perjanjian pranikah pun menjadi peluang bagi pasangan untuk menempatkan berbagai kesepakatan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

2. Kapan saat yang tepat menyusun perjanjian pranikah?

Sebaiknya, perjanjian pranikah disusun sebelum pernikahan. Bahkan, pasangan pun bisa membuat perjanjian pranikah sebelum pertunangan.

Mengapa lebih cepat lebih baik? Pembicaran mengenai perjnajian pranikah akan menimbulkan ekspektasi bagi Anda dan pasangan terkait hubungan finansial yang ingin Anda miliki dalam pernikahan.

Misalnya, bagaimana mengelola keuangan atau penghasilan bersama. Selain itu, siapa yang bertanggung jawab mengenai pengeluaran atau pos keuangan tertentu.

Hal-hal semacam ini pun perlu didiskusikan meskipun akhirnya tidak membuat perjanjian pranikah. Membicarakan hal terkait keuangan dengan pasangan sebelum menikah dapat menghindarkan Anda berdua dari kesulitan berdiskusi di kemudian hari.

Selain itu, membicarakan hal terkait keuangan dengan pasangan sejak jauh-jauh hari membuat Anda lebih fokus nantinya dalam merencanakan pernikahan.

3. Apa yang harus dicantumkan dalam perjanjian pranikah?

Setiap pasangan memiliki hal-hal dan pertimbangan-pertimbangan yang berbeda saat membuat perjanjian pranikah. Pertama, pastikan dulu aset-aset apa yang tetap dipisahkan.

Kemudian, pertimbangkan juga aset-aset yang dimiliki setelah menikah dan pembagiannya. Selain itu, bagaimana Anda dan pasangan mengolah penghasilan dan seberapa besar nafkah diberikan sesuai dengan hukum, bahkan ketika terjadi perceraian.

Pertimbangkan juga soal bisnis sendiri atau keluarga, warisan, dan hadiah lain yang dimiliki. Jangan lupakan juga investasi yang dilakukan bersama.

Pasangan juga bisa menyertakan kerahasiaan kondisi keuangan dan informasi lainnya saat sudah menikah nanti. Misalnya, Anda dan pasangan sepakat untuk tidak memberi informasi terkait kondisi keuangan dengan anggota keluarga lainnya atau teman.

4. Bagaimana jika memiliki usaha?

Jika Anda dan pasangan memiliki usaha bersama, perjanjian pranikah menjadi penting untuk menetapkan porsi bisnis yang dipertimbangkan sebagai milik bersama. Pun porsi yang dibagi dua ketika pernikahan tak bisa dipertahankan.

Bagaimana pembagiannya?

https://money.kompas.com/read/2020/01/24/072800126/ingin-buat-perjanjian-pranikah-perhatikan-hal-hal-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke