Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dinas Pertanian Cirebon Siap Tolak Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian

KOMPAS.com – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon menanggapi positif harapan Kementerian Pertanian (Kementan) agar daerah menolak izin alih fungsi lahan pertanian.

Tanggapan itu disampaikan Kepala Distan Kabupaten Cirebon, Ali Efendi. Pihaknya akan menolak pengajuan izin alih fungsi lahan di zona lahan abadi.

“Kabupaten Cirebon sudah memiliki Perda lahan abadi. Namun untuk zonasi, belum diatur dalam Perda. Meski demikian, kami akan tetap mengamankan sawah-sawah produktif," kata Ali dalam keterangan tertulis (23/1/2020).

Ia melanjutkan, saat ini ada sekitar 45.000 hektar lahan abadi, yakni 40.000 untuk pertanian, 2.000 hortikultura, dan 3.000 untuk perkebunan.

“Setiap kecamatan rata-rata memiliki lahan abadi. Namun, untuk pertanian sebagian besar ada di wilayah barat seperti Gegesik. Saya juga berharap agar zonasi lahan abadi bisa segera diatur dalam perda,” ujar Ali.

Dengan perda, imbuh dia, Distan bisa lebih bebas bergerak karena memiliki landasan hukum.
“Meski belum ada perda zonasi, kami akan tolak setiap permohonan izin alih fungsi lahan di zona-zona lahan abadi,” imbuh Ali.

Cegah alih fungsi lahan pertanian

Pernyataan Kepala Distan Kabupaten Cirebon itu dilatarbelakangi permintaan Kementan agar Distan di daerah menolak izin alih fungsi lahan pertanian.

Itu karena sektor industri saat ini semakin menggerus lahan pertanian, sehingga mengancam produksi pertanian.

“Pemerintah daerah diharapkan tidak memberi izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan untuk mencegah alih fungsi lahan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy.

Ia melanjutkan, penolakan izin itu harus dilakukan, terutama yang berada di zona lahan abadi.
Menurut dia, upaya budi daya pertanian akan sia-sia jika sawah dialihfungsikan menjadi bangunan. Dampaknya, warga akan kesulitan mendapat pangan.

“Salah satu kewajiban pemerintah adalah menetapkan lahan pangan berkelanjutan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” kata Sarwo Edhy.

Pihaknya pun saat ini tengah melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan lembaga terkait untuk mempercepat terbitnya Peraturan Presiden.

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian ATR/BPN tahun 2018, terjadi penyusutan lahan baku sawah di Indonesia.

“Angka penyusutan mencapai sembilan persen, dari 7,75 juta hektar menjadi hanya seluas 7,1 hektar,” lanjut Sarwo Edhy.

Dirjen PSP Kementan itu melanjutkan, penyusutan tersebut salah satunya disebabkan lantaran alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan.

https://money.kompas.com/read/2020/01/24/080000926/dinas-pertanian-cirebon-siap-tolak-izin-alih-fungsi-lahan-pertanian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke