"Sementara tingkat bunga jaminan valuta asing di bank umum tetap," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Ia menyebutkan, LPS memutuskan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi sebesar 6 persen, simpanan valas sebesar 1,75 persen dan rupiah pada BPR sebesar 8,50 persen.
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Halim juga mengatakan, kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan.
Sejauh ini suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan meski dengan laju yang lebih lambat pasca berakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter di bulan Oktober 2019.
"Suku bunga simpanan perbankan rata-rata menunjukkan tren penurunan. Walaupun lebih lambat dibandingkan dengan sebelumnya," kata Halim di Jakarta Puaat, Jumat (24/1/2020).
Sementara itu, kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau stabil dengan kecenderungan membaik sejalan dengan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang dengan laju ekspansi kredit.
Berdasarkan data OJK, loan to deposit ratio perbankan menurun dari 93,26 pada September 2019) menjadi 92,88 persen pada November 2019.
Sementara itu pertumbuhan DPK bank umum pada November sampai Desember 2019 mencapai angka 6,05 persen.
Faktor selanjutnya adalah stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terjaga seiring membaiknya kinerja pasar keuangan serta adanya sinyal positif dari faktor eksternal.
LPS juga mempertimbangkan proses penyesuaian suku bunga simpanan perbankan masih terus berlangsung dan memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.
Hal ini dinilai akan mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan.
Oleh karena itu, LPS mengatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.
Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
https://money.kompas.com/read/2020/01/24/164620026/lps-turunkan-bunga-penjaminan-25-basis-poin
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.